TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Kasus terbakarnya mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, akhirnya menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pembakaran mobil milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal dengan nama Hoho Alkaf.
Pelaku berinisial RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa kebakaran terjadi, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Kasus ini menyita perhatian publik karena motif pelaku ternyata dipicu dendam pribadi hingga rasa tidak suka terhadap gaya bermedia sosial korban.
Kades Hoho dinilai kerap menampilkan kemewahan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 23 April 2026.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Baca juga: Sosok Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara Ternyata Teman Dekat
"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Banjarnegara dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, penyelidikan mengerucut kepada terduga pelaku RP," kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, RP ditangkap, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Mandiraja.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RP mengakui telah membakar mobil Honda Civic Turbo milik korban yang saat itu terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba RT 1 RW 3, Kecamatan Mandiraja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut.
Di rumah tersangka, petugas menemukan kain yang identik dengan sisa kain yang ditemukan di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari tangki sepeda motor ke jerigen.
"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah, bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil adalah bensin.
Temuan itu sesuai dengan pengakuan tersangka yang mengaku menggunakan bensin sebagai sarana membakar kendaraan korban.
Kasatreskrim juga menegaskan kebakaran tersebut murni akibat pembakaran dan bukan karena bom molotov seperti informasi yang sempat beredar di masyarakat.
"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," ucapnya.
Ori mengungkapkan, motif tersangka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi kepada Hoho Alkaf.
RP sudah mengenal Kades Welas Yuni Nugrogo sejak 2015.
Baca juga: Breaking News, Pembakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara Tertangkap
Selain persoalan hubungan pribadi, tersangka juga mengaku tidak menyukai perilaku Hoho Alkaf di media sosial.
Menurut polisi, tersangka bekerja sebagai sopir dump truk dan mengaku kerap mengalami keterlambatan pembayaran upah sehingga harus terus menagih untuk mendapatkan gaji.
"Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten TikTok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak dua hari sebelum kejadian.
RP membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh, lalu memindahkannya menggunakan selang ke dalam jerigen.
Ia juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.
Pada hari kejadian, tersangka berjalan kaki seorang diri dari rumahnya menuju rumah korban dengan jarak sekitar dua kilometer.
Sesampainya di lokasi, pelaku menyiramkan bensin dari area sebelah selatan rumah korban ke mobil yang terparkir.
Setelah itu, ia menyalakan api pada kayu yang telah dililit kain lalu melemparkannya ke arah kendaraan sebelum melarikan diri melalui jalan-jalan sempit di sekitar lokasi.
"Pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pergi dari lokasi," katanya.
Baca juga: Sensasi Kuliner tanpa Batas di Aston Purwokerto: "Sewarege Lunch" dan "BBQ Friday Night"
Tersangka kini dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana dan tidak sungkan melapor ke Polres Banjarnegara apabila menemui adanya tindak pidana," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT tahun 2019 warna putih platinum mutiara dalam kondisi terbakar beserta kunci kontak, STNK dan BPKB.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah kayu terlilit kain bermotif kupu-kupu yang sebagian terbakar dan identik dengan sarung bantal serta sarung guling yang ditemukan di rumah tersangka.
Barang bukti lain berupa satu buah selang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang digunakan memindahkan bensin dari tangki sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka ke jerigen serta rekaman CCTV di SPBU saat tersangka mengisi bensin juga turut diamankan polisi. (jti)