Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2 kilogram di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Selasa (12/5) malam.

"Mengamankan seorang pria berinisial I (34) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur," katanya.

Fatoni menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut hingga polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial I," ucapnya.

Setelah melakukan penangkapan, kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Cipinang Besar Selatan.

"Dari lokasi tersebut, kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam," ucap Fatoni.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.