TRIBUN-BALI.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat konflik agraria di Indonesia menunjukkan tren meningkat dalam intensitas dan kompleksitasnya pada tahun 2025. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) lebih dari 240 letusan konflik agraria yang tersebar di berbagai provinsi.
Dari jumlah tersebut luas total yang terdampak mencapai lebih dari 700 ribu hektare dan melibatkan sekitar 135.000 kepala keluarga (KK). Angka ini menunjukkan setiap tahun ratusan ribu masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum atas tanah dan ruang hidupnya.
Di Provinsi Bali, KPA Bali mencatat terdapat 17 letusan konflik agraria tahun 2025 dan 10 di antaranya Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) tahun 2017-2025. “Di KPA sejauh ini ada 9 lokasi prioritas reforma agraria di 4 kabupaten yang ada di Bali, di antaranya di Klungkung, Gianyar, Tabanan, Buleleng.
Baca juga: BANTAH Tak Berani Eksekusi Lift Kaca Kelingking Beach! Pol PP Tunggu Putusan Inkrah, Ini Alasannya!
Baca juga: GILIRAN Mantan Kepala Bappeda Diperiksa Kejari Karangasem, Dalami Dugaan Korupsi Proyek LPJU Hias
Tentu itu tidak menggambarkan realita lapangan yang sesungguhnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Dewi Kartika dalam acara Syukuran Sekretariat dan Sosialisasi Program Kerja KPA Wilayah Bali, Selasa (19/5).
Untuk mempermudah penanganan konflik pertanahan dan memberikan pelayanan terhadap anggota serta bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, KPA nasional membentuk KΡΑ wilayah. Selain itu membuka sekretariat KPA wilayah, seperti di Provinsi Bali.
Hal ini mengingat begitu maraknya konflik pertanahan, alih fungsi lahan dan tata ruang di Provinsi Bali serta mempermudah memberikan pelayanan terhadap anggota, bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan dibukanya sekretariat KPA Wilayah Bali diharapkan ke depan dapat lebih maksimal memberikan pelayanan kepada anggota dan bekerja sama dengan pihak terkait. Tentu harapannya ke depan di Provinsi Bali ini akan banyak contoh-contoh atau praktik baik pelaksanaan reforma agraria,” imbuh Dewi Kartika.
Menurutnya krisis agraria yang menjadi perhatian kita bersama secara khusus KPA Bali bersama jejaring, dan pemerintahan saat ini adalah tentang laju percepatan konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian. Semakin banyak tanah-tanah pertanian yang produktif dikonversi untuk peruntukan-peruntukan lain. Ke depannya Provinsi Bali itu akan kehilangan banyak tanah pertanian jika banyak dikonversi untuk sektor lain.
“Jangan sampai nanti Bali semuanya berubah lanskap agrarianya hanya menjadi hotel-hotel megah, hanya menjadi bangunan-bangunan beton, tetapi kemudian budaya masyarakat agrarisnya atau budaya baharinya karena kita juga di Bali punya banyak laut, pesisir itu kehilangan budaya masyarakat agrarisnya karena tanah-tanah pertaniannya semakin digerus kepentingan pembangunan yang lain,” paparnya.
Koordinator KPA Wilayah Bali, Ni Made Indrawati mengatakan konflik agraria di Bali sebenarnya banyak namun hasil penelusuran tingkat permukaan dan sudah ditangani lebih dari 11 konflik . Dari jumlah tersebut masih ada 7 konflik dan 4 konflik agrarian sudah terselesaikan.
“Per tahun 2025 ternyata banyak letupan konflik agraria. Ada 13 lokasi konflik yang mesti kita harus bicarakan ke depan. Ini yang membutuhkan metode kolaborasi, baik dengan teman-teman NGO atau LSM maupun dengan pemerintah setempat,” ujar Indrawati.
Di bidang Advokasi dan Kebijakan, KPA aktif dalam mendorong kebijakan reforma agraria yang lebih baik. KPA mengusulkan agar RUU Reforma Agraria dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional untuk menangani masalah agraria secara komprehensif. KPA berpendapat reforma agraria tidak hanya mencakup redistribusi tanah, tetapi juga pengembangan ekonomi berkelanjutan dan penyelesaian konflik agraria lintas sektor.
Kartika meyakini banyak konflik agraria struktural yang juga sebenarnya layak menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria belum terkonsolidasi di KPA. Dengan meningkatnya konflik agraria, peran KPA dalam advokasi dan penyelesaian masalah ini menjadi semakin krusial untuk mencapai reforma agraria yang sejati dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (zae)