Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri telah berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAB (23) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Ditabrak 2 Bocah Ugal-ugalan saat Hendak Menyeberang, Pensiunan Guru di Bojonegoro Meninggal Dunia
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian di SDN Sukorejo 2 Kecamatan Ngasem.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga di beberapa tempat lain dengan modus serupa.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar bangunan tertutup yang minim pengawasan, termasuk lingkungan sekolah.
"Dalam perkara ini kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MAB usia 23 tahun," jelas Joshua, Selasa (19/5/2026).
"Selain barang bukti hasil kejahatan, kami juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk masuk ke lokasi," imbuhnya.
Salah satu alat yang digunakan pelaku yakni anak kunci palsu.
Kunci tersebut dipakai untuk membuka akses masuk ke bangunan yang terkunci tanpa merusak bagian pintu secara mencolok.
Menurut Joshua, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memiliki pola khusus dalam menentukan target pencurian.
Ia menyasar bangunan tertutup yang dinilai sepi dan memiliki pengawasan minim agar aksinya berjalan lancar.
"Yang bersangkutan melakukan aksinya seorang diri dan menggunakan anak kunci palsu untuk masuk ke dalam lokasi target," jelasnya.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa MAB diduga telah beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Kediri.
"Selain beraksi di SDN Sukorejo 2, yang bersangkutan juga melakukan aksi di empat TKP lainnya. Jadi total sementara ada lima TKP di wilayah Kabupaten Kediri," ungkap Joshua.
Meski salah satu lokasi pencurian berada di sekolah dasar, polisi menyebut, pelaku tidak secara khusus menyasar sekolah.
Namun, pelaku cenderung memilih bangunan tertutup yang mudah dimasuki dan dalam kondisi sepi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Di antaranya LCD proyektor, printer, handphone, hingga perhiasan yang ditemukan di rumah pelaku.
Selain barang hasil curian, petugas juga mengamankan alat yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian di berbagai lokasi.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun lamanya pelaku menjalankan aksi pencurian tersebut di wilayah Kabupaten Kediri.
"Untuk detail terkait TKP lainnya dan sudah berapa lama yang bersangkutan melakukan aksinya, saat ini masih kami dalami dan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," terang Joshua.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui belum pernah menjalani hukuman atau berstatus residivis.
Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Akibat perbuatannya, MAB dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.