POS-KUPANG.COM – Harga emas Antam hari ini 19 Mei 2026 kembali bangkit setelah hampir sepekan terpuruk.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau baik Rp 25.000 per gram ke posisi Rp 2.789.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam pada hari Senin (19/5/2026) turun Rp 5.000 di level Rp 2.764.000 per gram. dan Sabtu (16/5/2026) turun Rp 50.000 di level Rp 2.769.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar 12 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini Selasa 19 Mei 2026 Naik Tajam
Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam terjadi pada 29 Januari 2026 dengan posisi Rp 3.168.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Selasa (19/5/2026) juga melejit sebanyak Rp 25.000 ke level Rp 2.594.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5?gi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3?gi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut Harga emas Antam pecahan 0,5 Grm - 1000 Gram yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (19/5/2026). Harga tersebut belum termasuk pajak
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 18 Mei Turun Lagi, Cek Rincian Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.444.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.789.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.518.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.252.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.720.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.385.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 68.337.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 136.595.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 273.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 682.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.364.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.729.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45?gi pemegang NPWP dan 0,9?gi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)