Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026.
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kebocoran penerimaan negara yang berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.
Purbaya menyebut pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan terverifikasi dengan benar dan tidak mengandung praktik penyimpangan.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.
Adapun penerimaan pajak tercatat mencapai Rp646,3 triliun per 30 April 2026, tumbuh sebesar 16,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp556,9 triliun.
Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara PPN dan PPnBM naik 40,2 persen dengan nilai Rp221,2 triliun.





