BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Nurhadi Hasbi May 20, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah, digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Risman.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.

Terdakwa Risman dibawa masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Puluhan keluarga korban juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Hijrah Digelar Pekan Depan di PN Pasangkayu

Karena sidang terbuka untuk umum, keluarga korban diperbolehkan masuk dan menyaksikan langsung proses persidangan.

Namun, sebagian keluarga korban mengaku terlambat masuk ruang sidang dan hanya sempat menyaksikan sebagian proses sebelum putusan dibacakan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah.

Situasi Memanas Usai Putusan Hakim

Usai putusan dibacakan, situasi di dalam dan luar ruang sidang sempat memanas.

Aparat kemudian mengevakuasi terdakwa melalui pintu berbeda untuk menghindari amukan keluarga korban yang emosi.

Kericuhan sempat terjadi ketika sejumlah keluarga korban berusaha mengejar terdakwa menuju mobil tahanan kejaksaan.

Tangis histeris dan teriakan kemarahan terdengar di halaman Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Beberapa keluarga korban bahkan meluapkan emosinya karena tidak sempat mendekati terdakwa.

Aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi dan menghalau massa agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

Pihak kejaksaan bersama kuasa hukum keluarga korban kemudian menenangkan keluarga dan memberikan penjelasan terkait jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Muh. Aqib Razak, mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Putusan penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan kami berdasarkan pasal pembunuhan berencana yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyebut keluarga pada dasarnya menerima dan puas dengan putusan tersebut.

Ia menjelaskan, kericuhan terjadi akibat kesalahpahaman keluarga terkait mekanisme persidangan yang sudah dimulai meski sebagian belum hadir.

“Memang tadi sempat terjadi kesalahpahaman karena keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Namun itu sudah sesuai aturan persidangan,” katanya.

Setelah diberikan penjelasan oleh aparat dan pihak terkait, keluarga korban akhirnya dapat menerima situasi dan membubarkan diri dengan tertib.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.