Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pelarian P (39), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berakhir.
Ia berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian saat berada di kediamannya pada Selasa (19/5/2026) subuh.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti setelah melakukan pengejaran intensif selama belasan hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pelaku berinisial P diamankan tanpa perlawanan.
“Benar, tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curat yang meresahkan warga,” ujar AKP Stefanus Reinaldo, Rabu (20/5/2026).
AKP Stefanus menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (7/5/2026) petang.
Saat itu, korban berinisial R, warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, memasukkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya ke dalam rumah untuk disimpan seperti biasa.
Namun, situasi berubah pada Jumat (8/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat seluruh penghuni rumah tengah terlelap, korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah belakang rumah.
“Korban terbangun karena mendengar suara pintu dapur yang terbuka. Karena curiga, ia langsung menuju dapur untuk mengecek,” kata AKP Stefanus.
Setibanya di dapur, korban mendapati pintu belakang rumah telah terbuka akibat diduga dibobol paksa.
Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam rumah sudah hilang.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, R kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasir Sakti pada pagi harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar 10 hari, petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku pada Senin (18/5/2026).
Tak ingin kehilangan momentum, tim gabungan kemudian menyusun rencana penangkapan.
Pada pukul 04.30 WIB, petugas bergerak secara senyap menuju lokasi kediaman tersangka di Kecamatan Gunung Pelindung.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
AKP Stefanus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Lampung Timur.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)