Pengusaha Pacitan Citra Margaretha Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait TPPU Sugiri Sancoko
Cak Sur May 20, 2026 03:50 PM

SURYA.CO.ID, PACITAN - Rumah milik pengusaha asal Pacitan, Citra Margaretha, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Penggeledahan dilakukan di rumah Citra di Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (18/5/2026).

Tim antirasuah disebut melakukan penggeledahan selama sekitar 3 jam di rumah bercat cokelat tersebut.

“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan, karena ada pengembangan dari TPPU nya Pak Giri (Sugiri Sancoko),” ungkap Citra Margaretha.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Pacitan, Diduga Terkait Kasus Sugiri Sancoko

Singgung Utang Piutang dengan Sugiri

Citra menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan urusan utang piutang dirinya dengan Sugiri Sancoko.

Menurutnya, penyidik KPK menanyakan terkait asal-usul uang pembayaran utang yang diterimanya dari Sugiri.

“Ya saya ditanya-tanya. Apakah tahu asal pengembalian utang Pak Giri ke saya,” kata Citra.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan Sugiri untuk membayar utang tersebut.

Citra menegaskan, dirinya hanya memahami hubungan itu sebagai urusan pinjam-meminjam biasa.

Berikut pengakuan Citra terkait hubungan utang piutang dengan Sugiri Sancoko:

  • Citra mengaku memiliki hubungan utang piutang dengan Sugiri Sancoko.
  • Pembayaran yang diterima disebut mencapai Rp 1,1 miliar termasuk bunga.
  • Utang disebut tidak dilakukan langsung dengan Sugiri Sancoko, melainkan melalui adiknya, Elly.
  • Proses utang piutang disebut melalui perantara mantan Kadindik Pacitan, Sakundoko.
  • KPK disebut hanya menyita handphone milik Citra saat penggeledahan.

Baca juga: Fakta Penggeledahan KPK di Ponorogo: Angkut 3 Koper, Para Pejabat Menghilang

KPK Disebut Sita Handphone

Citra enggan membeberkan total nilai utang Sugiri kepadanya.

Ia hanya menyebut telah menerima pembayaran sebesar Rp 1,1 miliar, yang terdiri dari pokok utang dan bunga.

“Intinya saya mengutangi dengan bunga 10 persen. Yang telah dibayar Rp 1 miliar. Nah Rp 100 jutanya itu bunganya,” sebut Citra.

Dalam penggeledahan tersebut, Citra mengklaim tidak ada barang lain yang disita selain telepon genggam miliknya.

“Hari ini di rumah saya tidak ditemukan apa pun karena tidak ada sangkut pautnya. Pak Giri sama saya murni hutang piutang,” urainya.

Ia juga mengaku terkejut rumahnya digeledah, karena sebelumnya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Surabaya pada 25 Mei mendatang.

“Saya sudah menerima surat dari KPK tanggal 25 Mei nanti di Surabaya. Lah kok digeledah. Padahal yang lain sudah lebih dahulu digeledah,” terangnya.

Citra bahkan mengklaim di dalam handphone miliknya tidak terdapat percakapan dengan Sugiri Sancoko.

“Utangnya lo tidak langsung sama Pak Giri, melainkan sama adiknya Elly. Itu pun lewat perantara mantan Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Sakundoko,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.