Kejati Geledah Dinas ESDM dan DPMPTSP Kalteng, Gubernur Sebut Izin Zirkon Sedang Ditata Ulang
Sri Mariati May 20, 2026 03:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Senin (18/5/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon periode 2020–2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan PT KBM bersama sejumlah entitas lainnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kalteng Tengah Agustiar Sabran menegaskan, pemerintah provinsi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang berlaku dan berjalan, tapi kita hormati juga asas praduga tak bersalah sebelum inkrah di pengadilan,” kata Agustiar, Selasa (19/5/2026).

Ia mengatakan, pemerintah akan mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

“Kita tunggu saja, kita ikuti. Kan sudah ada beberapa orang yang ditahan dan sebagainya,” ujarnya.

Agustiar menilai kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam penataan ulang kebijakan perizinan pertambangan zirkon.

Menurutnya, evaluasi terhadap izin pertambangan zirkon telah dilakukan bahkan sebelum Kejati Kalteng melakukan penindakan.

“Termasuk tata ulang untuk perizinan ini. Karena izin zirkon ini kan di kami. Sampai hari ini, sebelum kejaksaan menindak, kami pun sudah meninjau dan mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang ada,” jelasnya.

Ia menuturkan, kebijakan terkait pertambangan zirkon telah berlangsung sejak 2006 sehingga perlu ditata ulang agar tidak menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.

“Kami tata ulang kebijakan ini, bukan untuk menutup. Sampai sekarang zirkon tidak ada yang berjalan karena kami masih melakukan penataan ulang. Kami tidak ingin akibat kesalahan kita justru menimbulkan masalah di masyarakat,” katanya.

Baca juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor ESDM dan DPMPTSP Kalteng, Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi Zirkon

Baca juga: Kasus Korupsi Zirkon PT IM Sudah Tahap II ke Kejari Gumas, Kejati Kalteng Gabung di Tim JPU

Agustiar menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi, namun setiap kegiatan usaha harus memberikan manfaat bagi daerah serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Selain investasi harus berdampak pada daerah, mereka juga harus menjaga lingkungan. Itu sudah kami tuangkan dalam fakta integritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng sejalan dengan upaya pemerintah provinsi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

“Kami mengapresiasi proses yang berjalan. Artinya, apa yang berjalan saat ini sejalan dengan visi dan misi kami untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.