Terkuak Pelaku Bakar Mobil Kades Hoho Alkaf, Mantan Sopir Dump Truk, Punya Dendam soal Upah
Rusaidah May 20, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Terkuak siapa pelaku yang membakar mobil milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Welas Yuni Nugraha atau Hoho Alkaf.

Sosok tersebut adalah RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara.

Rumah pelaku ternyata tak jauh dari kediaman Hoho, ia diketahui merupakan mantan sopir dump truk milik Hoho yang merasa dendam karena upah.

RP ditangkap di wilayah Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (15/5/2026).

Meski pelaku kini telah ditangkap, namun kades Hoho meyakini ada dalang dari aksi tersebut, sementara RP hanya lah eksekutor.

"Pihak Kepolisian juga segera mengungkap siapa dalang di belakang semua ini, karena pelaku tersebut adalah orang yang saya curigai dan saya sudah kasih tau pada anggota unit resmob dan ternyata benar," katanya.

Baca juga: Sosok AKP Deky Jonatan Sasiang, Eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar Terseret Dugaan TPPU dan Narkoba

Kades Hoho Alkaf mengatakan sebenarnya pelaku merupakan anggota LSM yang pernah mengeroyoknya.

"Pelaku adalah tidak lain anggota LSM yang mengeroyok saya, dan dia juga saya laporkan di unit resmob terkait pengeroyokan tersebut," katanya.

Hoho menilai kejahatan yang dilakukan RP sudah di luar nalar.

"Dia itu sudah orang kejahatannya itu kejahatan semacam teroris, jadi dia itu gak mikir, otaknya gak ada, hatinya itu dia udah gak ada," katanya.

Ia tak percaya jika RP nekat melakukan tindakan tersebut hanya karena faktor dendam soal upah.

"Gak mungkin kalau cemburu sosial atau iri hati sampai melakukan pembakaran, pasti di belakang ini ada motif lain atau dalang yang menyuruh dia melakukan itu," katanya.

Pasalnya sejak awal, kata Hoho, pelaku ini lah yang memukul dirinya.

"Karena dari awal dia yang pertama kali memukul saya," katanya.

Sebab itulah Kades Hoho Alkaf mendesak polisi memberi hukuman berat bagi pelaku karena sudah mengancam nyawa keluarganya.

"Jadi berikan hukuman yang seberat-beratnya karena dia sudah mau mencelakai keluarga saya. Di dalam rumah itu ada banyak nyawa, istri, anak-anak saya, kakak saya, ini sudah kurang ajar sekali," katanya.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pelaku mengaku memiliki dendam pribadi saat bekerja dengan Hoho Alkaf yang telah dikenal sejak tahun 2015 silam. 

"Tersangka sebagai sopir dump truk namun saat proses pembayaran gaji atau upah selalu terlambat. Tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah atau gaji," katanya.

Selain persoalan upah, pelaku juga mengaku tidak menyukai perilaku korban di media sosial. 

"Tersangka tidak suka dengan perilaku korban di media sosial yang sering membuat konten menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," katanya. 

Karena rasa kesal tersebut, pelaku kemudian merencanakan aksi pembakaran mobil milik korban yang terparkir di halaman rumah.

Polisi menyebut pelaku membeli bensin jenis Pertalite terlebih dahulu sebelum akhirnya membakar mobil menggunakan kayu yang dililit kain sebagai obor. 

Baca juga: Respons Polres Metro Bekasi soal Ibu Ngaku Diperas Rp22 Juta Agar Anak Bebas Kasus Narkoba: Diproses

Dalam kasus ini, polisi memastikan aksi pembakaran dilakukan seorang diri dan tidak berkaitan dengan penggunaan bom molotov. 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mobil Kades Hoho Dibakar

Sebelumnya, mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, dibakar oleh orang tak dikenal.

Kini terungkap identitas yang membakar mobil istri Kades Hoho tersebut.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 23 April 2026.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Banjarnegara dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, penyelidikan mengerucut kepada terduga pelaku RP," kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, RP ditangkap, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Mandiraja.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku RP mengakui telah membakar mobil Honda Civic Turbo milik korban yang saat itu terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba RT 1 RW 3, Kecamatan Mandiraja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut.

Di rumah tersangka, petugas menemukan kain yang identik dengan sisa kain yang ditemukan di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari tangki sepeda motor ke jerigen.

"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah, bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil adalah bensin.

Temuan itu sesuai dengan pengakuan tersangka yang mengaku menggunakan bensin sebagai sarana membakar kendaraan korban.

Kasatreskrim juga menegaskan kebakaran tersebut murni akibat pembakaran dan bukan karena bom molotov seperti informasi yang sempat beredar di masyarakat.

"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," ucapnya.

Ori mengungkapkan, motif tersangka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi kepada Hoho Alkaf.

RP sudah mengenal Kades Welas Yuni Nugrogo sejak 2015.

Selain persoalan hubungan pribadi, tersangka juga mengaku tidak menyukai perilaku Hoho Alkaf di media sosial.

Menurut polisi, tersangka bekerja sebagai sopir dump truk dan mengaku kerap mengalami keterlambatan pembayaran upah sehingga harus terus menagih untuk mendapatkan gaji.

"Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten TikTok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," ungkapnya. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak dua hari sebelum kejadian.

RP membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh, lalu memindahkannya menggunakan selang ke dalam jerigen.

Ia juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.

Pada hari kejadian, tersangka berjalan kaki seorang diri dari rumahnya menuju rumah korban dengan jarak sekitar dua kilometer.

Sesampainya di lokasi, pelaku menyiramkan bensin dari area sebelah selatan rumah korban ke mobil yang terparkir.

Setelah itu, ia menyalakan api pada kayu yang telah dililit kain lalu melemparkannya ke arah kendaraan sebelum melarikan diri melalui jalan-jalan sempit di sekitar lokasi.

"Pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pergi dari lokasi," katanya.

Tersangka kini dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana dan tidak sungkan melapor ke Polres Banjarnegara apabila menemui adanya tindak pidana," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT tahun 2019 warna putih platinum mutiara dalam kondisi terbakar beserta kunci kontak, STNK dan BPKB.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah kayu terlilit kain bermotif kupu-kupu yang sebagian terbakar dan identik dengan sarung bantal serta sarung guling yang ditemukan di rumah tersangka.

Barang bukti lain berupa satu buah selang sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang digunakan memindahkan bensin dari tangki sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka ke jerigen serta rekaman CCTV di SPBU saat tersangka mengisi bensin juga turut diamankan polisi. 

(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.