TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuntut terdakwa Ilham Borahima empat tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Polman, Rabu (20/5/2026).
Terdakwa Ilham Borahima merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).
Baca juga: Bayi Satu Tahun di Mamuju Tengah Hanyut Terseret Arus Sungai, Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Jemput Bola di Kantor Gubernur Sulbar Samsat Mamuju Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp8,1 Juta
Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan pengadaan seragam baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemilu 2024.
JPU Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana jo. Pasal 618 KUHPidana.
“Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” kata Rizal dalam keterangannya.
Dia menyebut Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini.
Undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Hal itu dinilai melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, atau menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong.
JPU meminta Majelis Hakim PN Polewali yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa.
“Serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, pada agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (3/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus menjeratnya ialah pidana umum penipuan dan penggelapan, diproses Direskrimum Polda Sulbar.
Kasus itu terjadi saat ia menjabat Pj Bupati Polman, dimulai pada Januari 2024 jelang pemilihan umum (pemilu)
Pengadaan barang berupa baju seragam sebanyak 2.724 picis untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pemilu.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju linmas," kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan.
Dia menjelaskan anggaran pengadaan baju Linmas itu tidak ada di dalam APBD Polman.
Disebutkan kasus ini merupakan pidana umum, sehingga tidak ada kerugian negara didalamnya.
Namun pihak ketiga atau vendor pengadaan baju linmas alami kerugian Rp 1,6 miliar.
Nurcholis menyebut pengadaan satu picis seragam linmas itu Rp 618 ribu per seragam.
"Kerugian dari vendornya Rp 1,6 miliar lebih, dengan pengadaan satu picis itu Rp 618 ribu, ada 2.724 picis seragam linmas," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.Com, Fahrun Ramli