WN Belanda Ketahuan Tanam Ganja di Kontrakan Denpasar Bali, Dilakukan dengan Peralatan Hidroponik
Talitha Daren May 20, 2026 04:38 PM
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga negara Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus penanaman ganja di Kota Denpasar, Bali.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Puspawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Selasa (19/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tanpa hak menanam, memelihara, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja di Denpasar, Bali.
Baca juga: Truk Tabrak Rumah di Jembrana Bali, Supir Sempat Mengeluh Nyeri di Bagian Dada, Serangan Jantung?
Tanam Ganja di Rumah Kontrakan
Kasus ini berawal dari penangkapan Nirul di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada 1 Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan, Nirul mulai menanam ganja sejak Agustus 2025 menggunakan metode hidroponik sederhana yang dibuat dalam bentuk tenda khusus.
Bibit ganja awalnya disemai menggunakan tisu basah, kemudian dipindahkan ke media tanam hingga tumbuh menjadi tanaman dewasa.
Perawatan dilakukan dengan berbagai peralatan hidroponik yang dirakit secara khusus.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU Cipinang Mabuk dan Positif Narkoba, Teler Sabu dan Ganja!
ILUSTRASI GANJA - WN Belanda ketahuan tanam ganja di kontrakan di Denpasar, Bali (Kolase Dok Polres Indramayu/freepik)
Polisi Temukan Puluhan Tanaman dan Bibit Ganja
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan 14 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga tanaman setinggi sekitar satu meter.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti puluhan bibit ganja, biji ganja kering, daun ganja hijau dan kering, serta perlengkapan penanaman hidroponik
Total barang bukti yang diamankan mencapai 278,2 gram bruto atau 133,06 gram netto.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti yang disita mengandung narkotika golongan I jenis ganja.
Dengan hasil tersebut, jaksa menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi dan terdakwa layak dijatuhi tuntutan sebagaimana yang dibacakan di persidangan.
Baca juga: Pria Malaysia Ditangkap di Woodlands Usai Terduga Selundupkan 3,2 Kg Ganja dan 1,7 Kg Sabu
Selain Penjara, Dituntut Denda Rp 1 Miliar
Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain hukuman penjara, Nirul juga dikenakan tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa menyebut, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan milik terdakwa.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 80 hari.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.