TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bengawan Kamto tertunduk saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan vonis terhadapnya, Rabu (20/5/2026) siang.
Terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar, itu terlihat lunglai.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Annisa Brigestriana itu, Bengawan Kamto mendapat hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Annisa saat membacakan amar putusan.
Suasana ruang sidang penuh pengunjung sejak sebelum persidangan dimulai.
Ayah, istri, hingga relasi satu di antara orang kaya di Jambi itu terlihat hadir dan duduk berjejer di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan vonis.
Saat putusan dibacakan, beberapa pengunjung sidang terdengar berdecak.
Sejumlah pengunjung tampak berdiri di bagian belakang ruang sidang, karena kursi yang tersedia telah penuh.
Saat mendengarkan putusan hakim, Bengawan Kamto yang mengenakan kemeja warna biru dongker.
Duduk di kursi pesakitan, Bengawan Kamto terlihat lebih banyak tertunduk .
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap perekonomian negara sehingga harus diberantas secara tegas dan sungguh-sungguh.
Hakim menolak dalil pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya sebatas persoalan administrasi maupun kegagalan usaha.
Menurut hakim, argumentasi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum baik secara formil maupun materil.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut sejak awal PT PAL tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas kredit dari Bank BNI.
Sidang vonis itu merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL yang disebut merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi sama berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut Bengawan Kamto dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: 8 Siswa SMKN 1 Jambi Keracunan Menu MBG, Satgas Lakukan Investigasi
Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Depan Terminal Alam Barajo Jambi