Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Mertoyudan Magelang
Muhammad Fatoni May 20, 2026 05:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial AMA (33), warga Sumberrejo, mengalami luka sobek di bagian kepala belakang sebelah kanan, samping telinga, dan punggung akibat sabetan senjata tajam.

Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5/2026) pukul 22.45 WIB.

“Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP,” kata Ady, Rabu (20/5/2026).

Kronologi

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial BS (29), warga Sumberrejo, melihat seorang pria tidak dikenal membawa senjata tajam jenis pedang pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelapor sempat menghampiri pria tersebut dan mengetahui telah terjadi aksi pembacokan,” ujarnya.

Setelah itu, pelapor pulang ke rumah dan mendapat informasi dari anaknya bahwa korban pembacokan merupakan kakaknya sendiri.

“Pelapor kemudian pulang ke rumah dan diberi tahu oleh anaknya bahwa korban pembacokan adalah kakaknya sendiri,” jelas Ady.

Baca juga: Klarifikasi Polresta Magelang soal Video Viral Tawuran Pelajar Gunakan Senpi: Itu Pistol Mainan

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka sobek akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang kanan, samping telinga, serta punggung.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Pelaku Diamankan

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SBN (30), warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di depan kamar kos wilayah Pandansari, Kecamatan Mertoyudan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah golok warna hitam dan satu buah pisau warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah golok warna hitam dan satu buah pisau warna abu-abu,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Ady. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.