TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Mimi Maysarah, pasien dugaan angkat rahim tanpa izin masih terus berlanjut lantaran merasa belum mendapat keadilan.
Mimi Maysarah kini mengadukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter kandungan yang menangani, TM, ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
"Kami resmi mengirimkan surat pengaduan karena penanganan perkaranya hingga saat ini belum mendapatkan keadilan bagi pasien," kata penasehat hukum Mimi, Ojahan Sinurat dilansir dari kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Sebut Dirinya Merasa Sangat Dihormati Negara Lain Sampai Banyak yang Minta Bantuan
Ojahan menjelaskan, sejumlah pertemuan sudah dilakukan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Medan, namun ia menyebut pihak rumah sakit belum menjalankan hasil pertemuan.
Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Sumut yang sudah mengambil keterangan dan melihat langsung kondisi kesehatan pasien, tapi hingga saat ini belum memberikan hasil investigasi nya kepada keluarga pasien.
"Surat pengaduan dan bukti-bukti yang kami miliki sudah dikirimkan perihal Pengaduan dugaan pelanggaran prosedur medis dan pelanggaran hak pasien," kata Ojahan.
Dia berharap MKDKI memanggil dan memeriksa dokter teradu yang menangani kliennya serta dilakukan pemeriksaan disiplin prosesi secara objektif, memeriksa rekam medis dan prosedur informed consent.
Baca juga: Kejanggalan Wagub Babel Hellyana Tak Bayar Tagihan Hotel, Padahal Punya Harta Rp 5 Miliar
Baca juga: ALASAN Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Andrie Yunus Ditunda, Sempat Terjadi Perdebatan
Kemudian menjatuhkan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran serta memberikan perlindungan hukum terhadap pasien.
"Kami juga mendesak Kemenkes untuk serius menangani kasus ini, serta Komnas Perumpuan untuk turun ke Medan, dengan harapan kasus ini dapat ditangani secara maksimal, dan klien kami mendapatkan hak nya," tutur Ojahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, mangatakan bahwa aduan tersebut merupakan hak pasien.
"Kami menghormati proses yang ditempuh keluarga," ucap Ibarahim saat dihubungi dihari yang sama.
Awal Mula Laporkan Dokter
Mimi diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut).
Mimi mengaku awalnya berobat dan menjalani operasi pengangkatan tumor jinak (mioma uteri) di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut).
Belakangan terungkap, bahwa Mimi ternyata menjalani operasi pengangkatan rahim.
Mimi akhirnya melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polda Sumut.
Ia melaporkan RS Muhammadiyah Sumatera Utara, dan dokter bernama dr Taufik Mahdi Sp.OG yang menangani operasi pengangkatan rahim diduga tanpa izin.
Laporan ibu beranak 3 ini tertuang dalam LP Nomor: LP/B/655/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT.
"Saya minta keadilan atas pengangkatan rahim, saya sudah cacat," kata Mimi di Polda Sumut, Senin (27/4/2026).
Wanita yang mengenakan hijab warna abu-abu, kemeja biru muda ini mengatakan, dugaan malapraktik yang dialaminya berupa pengangkatan rahim diduga tanpa izin.
Hal ini baru ia diketahui pada 13 April 2026, ketika ia memeriksakan diri ke RS Haji Medan, atau hampir dua bulan usai ia menjalani operasi di RS Muhammadiyah pada 20 Februari lalu.
Mimi menceritakan, dirinya hanya melakukan tindakan operasi pengangkatan tumor jinak (mioma uteri), bukan pengangkatan rahim.
"Enggak ada. Karena enggak ada pembicaraan sama dokter. Dokter hanya minta saya operasi miom," ucapnya.
Mimi berharap polisi memproses laporannya dan menindak RS Muhammadiyah, beserta dokter.
Selain dugaan malapraktik, Mimi menilai RS Muhammadiyah juga salah diagnosa.
Mimi mengaku terkena kanker serviks, tapi RS Muhammadiyah Sumut mendiagnosis dirinya hanya sakit miom.
"Karena saya sebenarnya enggak pernah ada miom. Dari awal sudah kena kanker," ucapnya.
Kronologi
Dugaan malapraktik yang dialami Mimi Maisyah bermula pada Januari lalu.
Ia mengeluhkan menstruasi tak berhenti, keputihan, dan merasa nyeri.
Pada 13 Januari 2026, Mimi melakukan perawatan di RS Muhammadiyah dengan diagnosis mengidap penyakit miom.
Sebulan kemudian, ia menjalani rawat inap kembali di RS Muhammadiyah, tepatnya pada 13 Februari 2026.
Saat itu, dokter menyarankan agar dilakukan operasi karena di area rahim Mimi ada cairan cukup banyak.
Mimi akhirnya naik meja operasi pada 20 Februari 2026. Tindakan pembedahan berlangsung selama 3,5 jam.
Sesudah operasi, miom diangkat dan ditunjukkan kepada keluarga.
Sebulan kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, muncul infeksi. Bekas jahitan di perut Mimi mengeluarkan nanah.
Ia kemudian kembali datang ke RS Muhammadiyah untuk mempertanyakan infeksi tersebut, lalu menjalani perawatan selama lima hari.
Karena infeksi nanah yang dialami tak kunjung membaik, ia kembali datang ke RS Muhammadiyah pada 13 April 2026.
Namun, ia menolak tawaran perawatan dan pindah ke Rumah Sakit Haji Medan.
Di RS Haji, dokter menanyakan laporan Patologi Anatomi (PA), yakni hasil pemeriksaan medis milik Mimi.
Karena tidak menerima laporan PA dari RS Muhammadiyah, Mimi menyuruh anaknya ke rumah sakit tersebut dan meminta laporan tersebut.
"Habis operasi enggak sembuh-sembuh, malah bernanah. Sampai saya opname ketiga kali masih bernanah," ujarnya.
Penasihat Hukum Mimi, Ojahan Sinurat mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena pihak rumah sakit tidak memberikan rasa keadilan.
Meski sudah melayangkan surat, ia merasa pihak rumah sakit belum bisa memberikan kepastian mengenai dugaan malapraktik.
Akhirnya, Mimi memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
"Ada dugaan pengangkatan rahim tanpa persetujuan dari pasien," ucap Ojahan.
(tribun-medan.com)