Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lalu Hadrian Irfani beserta jajarannya mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Lalu menilai kebijakan tersebut baik untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran juga kepastian bagi pemerintah daerah. Khususnya dalam memperjelas status guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini," ujar Lalu dikutip dari laman Kemendikdasmen, Rabu (20/5/2026).
Status Guru Non-ASN Harus Pasti
Menurut Lalu, surat edaran ini harus disosialisasikan secara lebih masif. Ia melihat keberadaan kebijakan ini memberikan kepastian dan solusi yang adil terhadap keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
"Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan," katanya.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yakni La Tinro Tunrung mengatakan, surat edaran ini juga dapat memastikan tidak adanya kekosongan guru di sekolah.
"Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung," ujarnya.
Senanda dengan La Tinro, anggota Komisi X DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yakni Habib Syarief Muhammad yakin bahwa surat edaran ini adalah solusi darurat untuk mendukung layanan pendidikan.
"Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik," katanya.
Harus Ada Solusi Jangka Panjang Soal Penataan Guru
Meksi demikian, Syarief berpesan agar Kemendikdasmen juga menyiapkan solusi jangka panjang dan menengah soal penataan guru ini. Dengan harapan, permasalahan terkait guru tidak terulang kembali.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih juga meminta agar masyarakat memandang positif surat edaran ini. Ia mengimbau guru agar tidak panik selama masa transisi penataan guru non-ASN ini.
"Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ucapnya.



