JYD rupanya melakukan tindakan asusila terhadap santri laki-lakinya yang mondok di ponpes yang dipimpinnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan tersangka beraksi sejak 2017 hingga 18 Mei 2026 sesaat sebelum diamankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan salah satu korban mengaku mengalami perbuatan cabul lebih dari satu kali selama tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.