TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan aksi kejahatan yang direncanakan oleh dua orang residivis berinisial MA dan BR.
Keduanya diringkus saat tengah bersiap melancarkan aksi begal di kawasan Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari kecurigaan personel yang tengah melakukan patroli rutin di titik rawan kejahatan.
"Petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan awal dan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam dari tangan keduanya," ujar Pandu Prabawa dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dari tangan tersangka MA, polisi menyita sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disembunyikan di dalam tas kain selempang.
Sementara itu, dari tersangka BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku Kejahatan Jalanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, diketahui MA dan BR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pandu menjelaskan, senjata tajam berukuran besar tersebut memang sengaja disiapkan untuk melakukan aksi kriminal.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengakui senjata tajam itu disiapkan untuk melakukan aksi begal, pemalakan, hingga penodongan di jalanan," ungkapnya.
Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, rencana jahat kedua pelaku berhasil digagalkan sebelum memakan korban jiwa atau kerugian materiil dari masyarakat.
Saat ini, MA dan BR telah mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata tajam atau senjata penikam.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Pandu.