TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tragedi longsor yang menewaskan sembilan pekerja tambang emas di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, diduga tidak terlepas dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengungkapkan, berdasarkan analisis citra satelit dan pemantauan lapangan, kawasan lokasi kejadian mengalami perubahan bentang alam yang sangat signifikan sejak 2021 hingga 2024 akibat aktivitas tambang terbuka yang terus meluas.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut telah menghilangkan tutupan vegetasi, merusak lereng perbukitan, serta memperparah sedimentasi di aliran sungai.
Menurutnya, kondisi itu menyebabkan tanah menjadi tidak stabil dan rentan mengalami longsor.
"Kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang ini sudah sangat nyata dan dapat dilihat secara terbuka bahkan melalui citra satelit. Korban jiwa terus berjatuhan, tetapi sumber persoalannya tidak pernah ditangani secara serius," kata Tommy Adam, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: 121 Blok WPR Disiapkan di Sumbar, Pemprov Dorong Penambang PETI Beralih ke Jalur Legal
Dari hasil analisis Walhi, kawasan tersebut pada 2021 masih didominasi hutan, kebun, dan sawah yang berfungsi sebagai penyangga ekologis di sekitar daerah aliran sungai. Aktivitas tambang saat itu belum terlihat mencolok dan kondisi sungai masih relatif normal.
Namun setahun kemudian mulai terlihat tanda-tanda gangguan lingkungan. Air sungai menjadi lebih keruh akibat meningkatnya sedimentasi, sementara pembukaan lahan mulai muncul di sejumlah titik yang diduga menjadi akses awal kegiatan pertambangan ilegal.
Aktivitas tambang kemudian berkembang pesat pada 2023. Bukaan lahan semakin luas dengan pola pertambangan terbuka, menghilangkan vegetasi dalam area yang cukup besar.
Di lokasi juga teridentifikasi keberadaan dua unit alat berat jenis ekskavator serta puluhan kapal ponton atau dongfeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Sedimentasi sungai meningkat tajam yang ditandai dengan perubahan warna air menjadi cokelat pekat serta munculnya endapan material di sepanjang badan sungai.
Baca juga: Antrean Panjang Kendaraan Saat Mengisi Solar di SPBU Pisang Padang Kembali Terjadi Rabu Sore
Kerusakan semakin meluas pada 2024. Walhi memperkirakan luas bukaan tambang di titik lokasi kejadian mencapai sekitar 6,58 hektare. Lereng perbukitan dibongkar secara masif dan sebagian besar vegetasi hilang.
Material hasil tambang disebut langsung masuk ke badan sungai sehingga menyebabkan pendangkalan, penyempitan alur sungai, pembentukan gosong pasir, dan perubahan pola aliran air.
Menurut Walhi, kondisi tersebut memperbesar risiko terjadinya longsor karena struktur tanah kehilangan daya ikat alami dan menjadi sangat labil.
Tommy menilai bencana yang menewaskan sembilan pekerja tambang itu menjadi bukti nyata dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang efektif.
Ia juga menyoroti tingginya angka korban jiwa akibat PETI di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Data Walhi mencatat sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat berbagai insiden yang berkaitan dengan tambang emas ilegal sepanjang 2012 hingga 2026. Selain itu, lebih dari 10 ribu hektare lahan dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.
"Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi sudah menjadi persoalan keselamatan manusia dan kerusakan lingkungan yang terus berulang. Jika tidak ada tindakan tegas, korban-korban berikutnya berpotensi kembali berjatuhan," ujar Tommy.
Walhi mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut, termasuk aktor yang diduga berada di balik operasional tambang.
Selain itu, pemerintah diminta segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal serta melakukan pemulihan terhadap kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan penanganan PETI tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dalam hal PETI ini ada dua sisi. Ada penegakan hukum dan ada solusi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Kedua-duanya kita tekankan,” kata Helmi Heriyanto kepada TribunPadang.com, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: PETI di Sumbar Disorot Usai Tragedi Sijunjung, ESDM Sebut BBM Jadi Sulit Didapat
Menurut Helmi, keberadaan PETI tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga mulai menyentuh sektor lain, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sumbar.
Ia menyebut tingginya konsumsi BBM untuk aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu penyebab solar di sejumlah SPBU sulit didapat.
“PETI ini juga menyentuh sektor-sektor lain. Misalnya BBM. BBM kita di Sumbar jadi sulit, itu salah satunya karena PETI ini juga,” ujarnya.
Helmi mengungkapkan, saat kunjungan bersama Gubernur Sumbar ke kawasan tambang Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, pihaknya menemukan kebutuhan BBM di satu titik tambang saja mencapai 1.000 liter per hari.
“Kami hitung kemarin ketika kunjungan ke Batu Gando Kabupaten Sijunjung, itu 1.000 liter per hari BBM yang dibutuhkan di kawasan itu saja. Itu satu titik baru,” katanya.
Baca juga: Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal, Berjarak 20 Meter dari Lokasi Kejadian
Menurutnya, kondisi tersebut ikut mempengaruhi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sumbar dalam beberapa waktu terakhir.
“Coba lihat hari ini, antre di mana-mana SPBU,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga tengah mendorong solusi legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Helmi mengatakan, pemerintah memahami banyak masyarakat yang menjadikan aktivitas tambang sebagai sumber penghasilan utama.
“PETI ini sudah jadi mata pencaharian, masyarakat mendapatkan penghasilan. Oleh gubernur, solusinya WPR, mengajak masyarakat mengurus IPR supaya menambang secara legal,” katanya.
Terkait penindakan di lokasi PETI Batu Gando usai kunjungan gubernur, Helmi menyebut belum ada langkah represif yang dilakukan aparat.
“Belum. Kemarin kita baru menghimbau, mengunjungi, melihat secara langsung,” katanya.
Baca juga: Respons Antrean BBM di SPBU, Mahyeldi Sebut Kuota dari Pusat di Bawah Kebutuhan
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda Sumbar, masih ada sejumlah kendala teknis dalam percepatan penerbitan WPR dan IPR, salah satunya terkait sinkronisasi aturan baru dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Menurut Helmi, aturan tersebut mensyaratkan empat dokumen dalam pengesahan pengelolaan WPR, yakni persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis wilayah sungai.
“Dua dokumen terakhir sudah beres. Tinggal dua yang pertama,” ujarnya.
Ia mengatakan, dokumen lingkungan saat ini masih dalam proses, sedangkan PKKPR menjadi kendala utama karena persoalan teknis.
Untuk Sumatera Barat sendiri, pemerintah telah menetapkan 121 blok WPR dengan total luasan lebih dari 5.900 hektare yang tersebar di delapan kabupaten.
“Sudah ditetapkan tanggal 12 Februari lalu. Tersebar di Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar,” katanya.
Khusus Kabupaten Sijunjung, terdapat 31 titik atau blok WPR yang telah diusulkan dan ditetapkan.
Helmi menegaskan, keberadaan WPR nantinya diharapkan dapat memperjelas batas aktivitas tambang legal dan ilegal di Sumbar.
Baca juga: Respons Mahyeldi Usai Dilaporkan WALHI Soal Tambang Andesit Kasang: Ikuti Saja Prosesnya
“Nanti jika sudah keluar IPR, tentu akan jelas hitam putihnya, mana lokasi legal atau ilegal,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan keberadaan WPR bukan alasan untuk menghentikan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Menurutnya, penindakan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan gubernur hanya berfungsi melakukan koordinasi.
“Gubernur tidak punya instrumen untuk menindak,” ujarnya.
Dalam rapat Forkopimda Sumbar sebelumnya, kata Helmi, seluruh unsur aparat juga mengakui adanya dugaan oknum pembacking aktivitas PETI di lapangan.
“Baik dari TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, semua menyatakan tidak menutup mata adanya dugaan pembackingan. Tapi mereka juga berkomitmen jika ada anggota yang terbukti akan ditindak tegas,” katanya.(*)