Siasat Licik Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel, Korban Sempat Ngeluh Ingin Pingsan
Khistian Tauqid May 20, 2026 08:30 PM

TRIBUNBATAM.id - Nasib memilukan menimpa seorang gadis muda berinisial SA (18) yang menjadi korban pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo.

Korban merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah pribadi Bupati Konsel di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Sedangkan tersangka CA merupakan sekuriti di rumah tersebut, ia kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Kejadian berawal ketika korban SA kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian.

Korban sempat berpapasan dengan CA yang hendak membuang sampah di depan.

Tiba-tiba CA menyusul masuk ke dalam kamar korban dengan alasan hendak berbincang.

Kemudian, tersangka CA menanyakan status hubungan korban.

Sambil bermain handphone miliknya, tersangka mulai bertanya keberadaan ART lainnya atau teman-teman korban.

Meski tidak mendapatkan jawaban, tersangka malah mengajak korban untuk berpacaran.

Karena mulai terancam dan tidak nyawaman, korban beridir untuk menghindari tersangka.

Tak disangka, tersangka CA malah segera menutup pintu kamar dan mencoba menenangkan korban.

“Janmi takut, sa nda apa-apakan ji kamu. Sini kita cerita-cerita saja, ada yang mau saya tanyakan,” ucap CA kepada korban.

Baca juga: ART di Rumah Bupati Dicabuli Satpam, Tubuhnya Ditindih di Kasur, Korban Tak Bisa Melawan

Mengetahui korban duduk di tempat tidur, tersangka langsung merangkul dan meraba tubuh korban.

Korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan dan menjauh, namun tersangka terus membujuknya untuk berhubungan badan.

Pelaku CA mengatakan bahwa tidak ada orang lain yang akan tahu perbuatannya.

Selanjutnya, tersangka memaksa korban berbaring di tempat tidur.

Korban yang berada di posisi terhimpit, sempat mengancam akan melaporkan pada istri Bupati Konsel.

Bukannya takut, tersangka justru balik mengancam korban.

"Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan," ancam tersangka yang membuat korban sempat terdiam karena takut.

Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual secara paksa.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik rambut, memukul, hingga mencakar tersangka untuk melepaskan diri.

Situasi semakin mencekam ketika CA berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh.

Korban terus melakukan perlawanan hingga sempat mengeluh ingin pingsan.

Saat korban mencoba mengambil ponsel untuk menghubungi keluarga, tersangka segera merampas dan membuang ponsel tersebut.

Ketegangan memuncak saat tersangka mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik korban ke area alat kelaminnya sendiri, yang kemudian justru membuatnya merasa perih. 

Memanfaatkan kepanikan tersangka yang merasa kesakitan, korban mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah.

Merasa panik karena korban terus berusaha mencari bantuan, tersangka akhirnya lari keluar dari kamar.

Setelah CA keluar, korban langsung mengunci pintu kamar. 

Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik tersangka berupa celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.

Tersangka sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, lalu segera pergi setelah korban menyerahkannya melalui celah pintu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam. 

Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (14/5/2026).

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Pernyataan Polisi

CA diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial, SA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan CA dilakukan, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup CA kami tetapkan tersangka, dan berhasil diamankan di TKP, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” jelasnya, Jumat (15/5/2026).

Karena perbuatannya, CA kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan," jelasnya. 

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.