SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik batas wilayah kampung antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akhirnya ditangani Komisi A DPRD Surabaya.
Lewat rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berbagai pihak dipertemukan untuk mencari solusi atas sengketa yang sempat memicu ketegangan antarwarga tersebut.
Hearing digelar pada Selasa (19/5/2026) dengan menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari kedua RW.
Dalam rapat tersebut terungkap fakta penting, bahwa hingga kini belum ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
Kondisi itu membuat klaim wilayah dari kedua RW tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau Perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi, tidak bisa ada klaim sepihak,” kata Yona, Rabu (20/5/2026).
Dalam hearing juga dipaparkan sejarah wilayah kampung Bambe. Secara historis, batas kawasan mengikuti jalur jalan utama dari arah selatan perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu ke arah barat sampai SMAN 15 Surabaya.
Namun perkembangan kawasan membuat kondisi berubah. Jalan yang sebelumnya hanya selebar 3 meter, kini melebar hingga sekitar 10 meter dan memicu dinamika baru, termasuk tumbuhnya aktivitas ekonomi warga di sekitar jalan tersebut.
Meski demikian, Yona menegaskan, kesepakatan lama maupun sejarah kawasan tidak otomatis menjadi dasar hukum yang mengikat saat ini.
Selain polemik batas wilayah, Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.
Dalam hearing ditemukan adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan. Komisi A bahkan menduga adanya praktik penarikan retribusi harian kepada para pedagang.
Karena itu, DPRD mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa menguasai fasilitas umum:
“Kalau hal ini menabrak perda, saya akan merekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegas Yona yang akrab disapa Cak Yebe.
Ia juga mengingatkan, agar tidak ada lagi penutupan jalan secara sepihak saat kegiatan warga berlangsung.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Dari hasil hearing, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada di wilayah tersebut, demi menjaga stabilitas sosial di lingkungan kampung.
RW 8 pun disebut menerima keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
Komisi A DPRD Surabaya berharap, persoalan batas wilayah tidak kembali memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” ujar Cak Yebe.
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan PKL dan batas wilayah secara bersama, sebelum dilakukan langkah penertiban lebih lanjut.
“Silakan selesaikan bersama warga dengan baik sebelum ada penertiban. Batas wilayah hingga PKL harus ditertibkan bersama,” ucapnya.