Vonis Admin Pesta Gay Siwalan Party di Pengadilan Negeri Surabaya Disebut Tak Adil
Dyan Rekohadi May 20, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID , SURABAYA - Sebanyak 8 Terdakwa perkara Pesta Gay bertajuk Siwalan Party mendapat vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Rabu (20/5/2026).

Vonis yang dijatuhkan hakim bagi para terdakwa dalam perkara ini semuanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan Admin Utama RA, vonis hukuman kurungan penjara 1,6 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta majelis hakim dengan perintah terdakwa tetap ditahan selama 2,5 tahun.

Sementara 7 terdakwa sebagai Admin Pendukung, dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara 1,4 tahun. 

Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yaitu 2 tahun pidana penjara. 

Baca juga: Update Kasus Pesta Gay Siwalan Party Surabaya, Admin Acara Dituntut 2 Tahun dalam Sidang

 

Jalannya Sidang Putusan

Sebanyak 8 Terdakwa Pesta Gay bertajuk Siwalan Party, duduk di kursi pesakitan, di Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026) pukul 13.00 WIB.

Mereka menjalani persidangan dalam agenda putusan majelis hakim.

Delapan terdakwa yakni RA, selaku Admin Utama, bersama 7 terdakwa lain selaku Admin Pembantu terdiri dari WFP, MFR, NMAK, MB, HFMA, ELW, dan A.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan tindak pidana menyediakan pornografi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 UU Pornografi,” ucap Majelis Hakim.

Terdakwa RA langsung menanggapi vonis dari majelis hakim, serta berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

“Saya pikir pikir dulu yang mulia,” kata Terdakwa RA.

Berbeda dengan Terdakwa RA, 7 terdakwa sebagai Admin Pendukung, memilih menerima vonis Majelis Hakim.

Baca juga: Terlibat Pesta Gay Surabaya, Pegawai Pemkab Sidoarjo Disarankan Mengundurkan Diri

 

Vonis Dinilai Tidak Adil

Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa RA, Marthin Setiabudi mengungkapkan, putusan majelis hakim sangat memberatkan kliennya karena sejumlah hal.

“Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan terdakwa selaku pendana kemarin dituntut 9 bulan. Tentu ini tidak adil,” ungkap Marthin.

Oleh karena itu, pihaknya memaksimalkan waktu yang ada, untuk mengajukan banding dan menempuh langkah langkah hukum, supaya vonis majelis hakim lebih ringan.

Di tempat yang sama, Penasihat Hukum Terdakwa Lainnya Budi Cahyono, berharap, vonis majelis hakim menjadi pelajaran berharga bagi para terdakwa.

“Mudah-mudahan menjadi satu pembelajaran hidup bagi para terdakwa untuk tidak mengulang hal-hal yang seperti kemarin," tuturnya. 

“Saya sangat berharap kepada Majelis Hakim agar tidak hanya melihat dari kepastian hukum saja, tapi melihat rasa keadilan karena mereka punya penyakit menular yang memang harus terus dibantu pengobatannya,” tutup Budi Cahyono.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.