SURYA.CO.ID, SURABAYA - Risiko bencana di Jawa Timur terus meningkat seiring dampak perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan wilayah.
Ke depan, ancaman bencana tidak hanya akan lebih sering terjadi, tetapi juga lebih kompleks dan berdampak luas.
Menjawab tantangan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur didukung oleh Program SIAP SIAGA, Kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia untuk Manajemen Risiko Bencana, menggelar lokakarya reviu Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang diintegrasikan dengan penguatan Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) pada 19–20 Mei 2026.
Langkah ini menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana tidak cukup hanya berbasis dokumen semata, tetapi harus mampu mendorong respons cepat, terkoordinasi, dan langsung berdampak di lapangan.
Plt Deputi Kesiapsiagaan BNPB, Pangarso Suryotomo, menekankan pentingnya memastikan peringatan dini benar-benar terhubung dengan aksi nyata dalam upaya penanggulangan bencana.
“Peringatan dini harus diikuti tindakan. Karena itu, kesiapan sumber daya, baik anggaran maupun kapasitas, harus dipastikan sejak awal,” ujarnya.
RPKB merupakan dokumen strategis yang mengatur kebijakan, strategi, serta pembagian peran antar lembaga dalam penanganan darurat bencana tingkat provinsi.
Melalui reviu ini, dokumen diperbarui agar lebih adaptif terhadap risiko terkini dan siap diuji sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Kepala BPBD Jawa Timur, Gatot Subroto, menegaskan bahwa proses ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan yang lebih konkret.
“Reviu ini bukan sekadar memperbarui dokumen, tetapi memastikan sistem penanggulangan bencana benar-benar siap digunakan saat dibutuhkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peringatan dini harus menjadi pemicu tindakan, bukan sekadar informasi.
“Saat peringatan muncul, semua pihak harus sudah tahu apa yang harus dilakukan dan bisa langsung bergerak,” tambah Gatot.
Sebagai provinsi dengan tingkat risiko bencana yang tinggi, Jawa Timur memiliki setidaknya 14 jenis potensi bencana.
Artinya, diperlukan rencana kontinjensi yang terintegrasi untuk setiap jenis ancaman, agar respons darurat bencana dapat berjalan cepat, terarah, dan tidak tumpang tindih.
Dengan sistem yang jelas, setiap unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga relawan dapat bergerak sesuai peran masing-masing, dengan dukungan personel, peralatan, dan keahlian yang tepat.
Lokakarya ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah, TNI-Polri, forum relawan, serta organisasi peyandang disabilitas diantaranya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
Keterlibatan perwakilan multi-pihak ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, dapat terintegrasi dalam perencanaan kedaruratan bencana.
Data menunjukkan tren kejadian bencana di Jawa Timur terus meningkat, dengan sekitar 75 persen didominasi oleh bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kekeringan. Kondisi ini mempertegas urgensi sistem penanggulangan yang lebih responsif dan terintegrasi.
Melalui pembaruan RPKB yang terhubung dengan AMPD, diharapkan pemerintah daerah dapat memiliki dasar yang lebih kuat untuk merespons ancaman bencana sejak dini, sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Namun, tantangan tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Kunci sesungguhnya ada pada kecepatan dan konsistensi implementasi di lapangan.
Dengan sistem kebencanaan yang terintegrasi dan didukung oleh kolaborasi multipihak yang kuat, dapat membantu mengakselerasi perwujudan respons dan pengurangan risiko bencana yang lebih baik di Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini juga menegaskan kembali komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan bahwa setiap upaya yang dilakukan, dapat berkontribusi langsung pada keselamatan masyarakat saat terjadi bencana.