Sebelum Meninggal Dunia, Herry Setyobudi Suami Hellyana Diketahui Sakit dan Bolak-balik RS
Dedy Qurniawan May 20, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM - Duka kini tengah menerpa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana berturut-turut.

Dua hari setelah Hellyana divonis 4 bulan penjara atas kasus tagihan hotel, suaminya, Herry Setyobudi dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (20/5/2026).

Tak banyak informasi mengenai pribadi seorang Herry Setyobudi.

Hanya saja, suami Hellyana tersebut dikabarkan memang sedang sakit dan bolak-balik menjalani perawatan medis.

Herry tutup usia di Rumah Sakit Pasar Minggu, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung, Amri Cahyadi membenarkan informasi tersebut setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga Wakil Gubernur Babel.

“Betul saya cek keluarga ibu Hellyana mereka sudah di Jakarta. Informasi itu betul. Meninggal dunia karena sakit, siang tadi,” kata Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Dikasuskan Soal Tagihan Hotel, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding

Ia juga menyampaikan doa, agar almarhum husnul khatimah serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah tersebut. 

Amri berharap seluruh masyarakat Bangka Belitung turut mendoakan almarhum agar husnul khatimah dan segala amal ibadahnya diterima. 

Amri Cahyadi, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya suami Wakil Gubernur Babel tersebut.

"Rencana bakal dikebumikan di Jakarta sore ini. Tentunya kami keluarga besar PPP dan seluruh masyarakat turut berduka atas meninggalnya suami Ibu Hellyana. Yang secara kebetulan, sebagaimana ketahui baru saja mendapat musibah dengan kondisi beliau. Kami berharap ibu tetap kuat, sehat, dan sabar menerima musibah ini," kata Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Rabu (20/5/2026).

Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Sidang putusan Hellyana di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Rizki Irianda Pahlevy)

Amri juga mengajak masyarakat mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

"Kita berdoa semoga almarhum husnul khatimah. Sebagai hamba Allah, kita sebagai hamba Allah kapan pun dipanggil pasti, menemui ajalnya,"ujarnya.

Ia menyebutkan, almarhum meninggal dunia karena sakit dan selama ini diketahui rutin menjalani pengobatan di rumah sakit. 

"Meninggal dunia karena sakit, memang beliau sudah rutin berobat ke rumah sakit. Tidak tahu jelasnya, tetapi informasi sakit dan bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat," tutupnya.

Sebagai informasi, dua hari sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.