Petani Bawa Sabu Diringkus di Kebun Singkong Bumiratu Nuban Lampung Tengah
Daniel Tri Hardanto May 20, 2026 09:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang petani berinisial S (40) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Tersangka diringkus saat berada di area perkebunan singkong di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di wilayah Bumiratu Nuban," ujar Tekun saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Tekun menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. 

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan tersangka di sebuah kebun singkong.

Petugas yang melakukan penggeledahan di tempat menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S di kebun singkong, petugas menemukan tas warna hitam yang dibawanya. Di dalam tas tersebut, kami mendapati berbagai paket narkotika jenis sabu siap edar beserta alat timbangnya," kata Tekun.

Kepada petugas, lanjut Kasat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik pribadinya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 bundel plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop modifikasi yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 buah tas warna hitam.

Saat ini, kata Tekun, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dia mengatakan bahwa polisi juga telah melakukan cek urine kepada tersangka dan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami jaringan peredaran ini.

"Kami berkomitmen melakukan penyidikan kasus ini sampai tuntas untuk membongkar asal-usul barang tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.