Kuasa Hukum Aca Siapkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado
Isvara Savitri May 20, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos alias Beto dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).

Namun, sidang hari ini hanya untuk menunda lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak bisa hadir.

Sidang pun ditunda Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, hingga pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Aca, Max Bawotong, menyayangkan hal tersebut.

“Saksi ahli ini tidak hadir, sudah tiga kali,” ujar Max usai persidangan.

Meski demikian, JPU dan pihaknya memastikan bahwa saksi ahli memang bersedia hadir.

Hanya saja, ada administrasi yang harus dipatuhi.

SIDANG PUTUSAN - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (4/5/2026). Terdakwa Ervannasio Deferde Siging dihukum penjara seumur hidup. Sementara Abdul Muchlis Rawasi alias Alo diganjar kurungan penjara 7 tahun.
SIDANG PUTUSAN - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (4/5/2026). Terdakwa Ervannasio Deferde Siging dihukum penjara seumur hidup. Sementara Abdul Muchlis Rawasi alias Alo diganjar kurungan penjara 7 tahun. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Ketidakhadiran saksi ahli kali ini disebabkan adanya kendala administrasi dan agenda lain yang harus dijalankan oleh saksi tersebut.

Ia menyebut saksi ahli yang dimaksud merupakan salah satu akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bernama Desen Rompas.

Sehingga, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli akan digelar pada Selasa (26/5/2026).

Max menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan saksi meringankan atau a de charge.

“Kami siap menghadirkan saksi a de charge pada hari Senin (25/5/2026) nanti,” katanya.

Rencananya akan ada 2-3 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat memperjelas perkara.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini di Papua Malam Ini Rabu 20 Mei 2026, Info BMKG Berpusat di Darat

Baca juga: ASN Diskominfo Sulut Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum, Zainudin Hilimi Tekankan Integritas

“Agenda itu kami hormati dan jalankan untuk meyakinkan hakim bahwa saksi meringankan ini benar-benar mengetahui persoalan,” ungkapnya.

Ia berharap keterangan para saksi nantinya dapat membuat perkara menjadi lebih terang dan memberikan pertimbangan hukum yang tepat bagi Aca.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.