Sidang Praperadilan Memanas, TAUD Gugat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI
Tribun-video May 20, 2026 09:57 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan perdana terkait mandeknya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke POM TNI digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/ 5/ 2026).Dalam hal ini, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dalam tuntutan atau petitum gugatan meminta Hakim Ketua, Suparna agar menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI merupakan penghentian penyidikan yang tidak sah."Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata salah satu tim TAUD dari LBH Masyarakat, Yosua Oktavian di ruang sidang.Awalnya, Yosua meminta Hakim untuk memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin untuk hadir dalam sidang itu."Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.Yosua mengatakan dalam hal ini pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo."Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah," ungkapnya.Kemudian, TAUD juga meminta Hakim memerintahkan agar Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan awal polisi dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan."Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tuturnya.Meski begitu, Yosua mengatakan apabila Hakim praperadilan mempunyai pendapat lain, agar putusan bisa dilakukan seadil-adilnya.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TAUD Minta Hakim Sidang Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Perkara Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah, https://www.tribunnews.com/nasional/7831894/taud-minta-hakim-sidang-praperadilan-nyatakan-pelimpahan-perkara-andrie-yunus-ke-pom-tni-tidak-sah.Penulis: Abdi Ryanda ShaktiEditor: Dewi AgustinaProgram: TribunWOWEditor: Dandi BahtiarUploader: