Kuasa Hukum Samuel Vs Nenek Elina Tanggapi Fakta Persidangan Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah
Dyan Rekohadi May 20, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Kuasa Hukum Samuel Ardi Kristanto dan kuasa hukum nenek Elina saling melontarkan tanggapan terkait kesaksian nenek Elina di Persidangan perkara pengusiran dan perusakan rumah, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Isi Kesaksian Nenek Elina dalam Sidang Terdakwa Samuel Ardi Kristanto Kasus Perusakan Rumah

 

Bantahan Kuasa Hukum Samuel

Tim Kuasa Hukum Samuel Ardi Kristanto, membantah kekerasan fisik saat terjadinya Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina, di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Anggota Kuasa Hukum Terdakwa, Robert Mantinia mengatakan tidak ada bukti visum yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik.

“Soal kekerasan fisik tidak ada, itu digendong. Nah, harus dibedakan. Digedong dia meronta-ronta tapi tidak ada visum di sini,” ujar Robert.

Ia menegaskan, dalam fakta hukum persidangan, ditemukan adanya jual beli sah kepemilikan dari Leo dijual ke Elisa, hingga dijual ke Samuel. 

“Ini jual beli sah, ada akta jual beli sebelum meninggalnya Elisa,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Samuel

 

Singgung Surat Damai oleh Terdakwa

Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Yafet Kurniawan, menambahkan, sejak penanganan perkara di Polda Jawa Timur, sudah diajukan surat damai oleh terdakwa, untuk berdamai dengan korban Elina. 

Namun, lanjut Yafet, secara tegas, Elina menolak Restorative Justice dan menyatakan di media massa menolak untuk dibangun kembali rumahnya, maupun menerima ganti rugi.

“Kepemilikan itu menentukan bahwa jual belinya secara perdata sah. Jadi bukan miliknya Nenek Elina, itu sebetulnya sudah beralih hak. Jual beli belum dibatalkan tetap miliknya Samuel,” imbuhnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Samuel Didakwa Dua Pasal

 

Kesaksian Nenek Elina Baru Sebagian Kecil

Sementara itu, Kuasa Hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, menerangkan, kesaksian nenek Elina belum maksimal lantaran sidang ditunda hingga pekan depan.

“Tadi fakta persidangan bahwa nenek Elina pada waktu itu dipaksa keluar, ditarik dan diangkat, terus kemudian diletakkan di luar dan tidak diperbolehkan masuk lagi. Terus kemudian dia tidak diperbolehkan untuk mengambil barang-barangnya, dan di situ hilang semua barang di rumah,” terangnya.

Menurutnya, barang berharga yang hilang berupa surat tanah, surat Letter C, furniture, perlengkapan rumah, hingga 2 unit sepeda motor.

Disinggung soal Restorative Justice, Wellem menyebut, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh pihaknya ke Polda Jawa Timur.

“Waktu itu permintaan dari pihak terlapor. Bukan soal membangunkan rumah atau kekerasan, jadi itu berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan,” tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.