SURYA.CO.ID - Sidang kedua gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (19/5/2026) menjadi momen perdana kemunculan sang penggugat, Sigit Pratomo.
Advokat asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini akhirnya menunjukkan diri ke publik setelah sebelumnya berhalangan hadir saat pendaftaran gugatan bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt pada Selasa (5/5/2026) karena urusan pekerjaan di Yogyakarta.
Sebagai sesama alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit mengaku merasa terpanggil untuk melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait polemik ijazah Fakultas Kehutanan Jokowi.
Menariknya, Sigit membeberkan fakta bahwa dirinya justru tidak mengenal langsung sosok mantan Wali Kota Solo tersebut.
"Kalau ketemu Pak Jokowi belum, cuma dulu kalau sama omnya malah kenal," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit membagikan latar belakang pendidikannya di UGM yang sempat diwarnai dinamika masa studi yang cukup panjang.
"Alumni Fakultas Hukum. Kalau aku masuknya itu 97. Aku hampir DO, terus 2006 itu diminta untuk menyelesaikan, ya aku selesaikan, 2006 aku baru lulus," kata Sigit.
Sigit secara rinci membeberkan poin utama dari petitum gugatannya. Ia mempermasalahkan sikap Jokowi yang dinilai enggan menunjukkan bukti kelulusannya ke hadapan publik maupun hukum.
"Kalau petitum kita minta, intinya Pak Jokowi itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah menunjukkan ijazahnya baik melalui media publik maupun lewat persidangan yang pernah ada itu, kan tidak pernah sekalipun," terangnya.
Ia juga mengkritik argumen hukum dari pihak kuasa hukum Jokowi dan menyayangkan ketidakhadiran prinsipil dalam proses hukum yang berjalan selama ini. Sigit merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait kehadiran para pihak.
"Kita cek aja Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 itu. Di situ kan prinsipal itu wajib hadir sendiri. Sedangkan mediasi itu kan juga bagian atau rangkaian dari persidangan. Orang yang tidak pernah hadir ini bisa dianggap tidak beriktikad baik."
"Karena kita melihat berkali-kali digugat tetapi mendiamkan diri, ini kan menurut kami kan asas kepantasannya kan kurang ada," kata Sigit.
Bagi Sigit, langkah hukum ini merupakan bentuk kontribusi warga negara demi menjaga nama baik almamater UGM. Selain itu, ia ingin memberikan kejelasan bagi masyarakat luas agar tidak larut dalam ketidakpastian hukum (vague norm).
"Makanya kami mencoba ikut berpartisipasi biar masalah yang menurut kami itu sederhana sebenarnya, masalah yang sederhana, ini tidak mengganggu publik, tidak mencemari publik," jelasnya.
"Ini kita kan heran ini, negara lain berlomba-lomba untuk kemajuan, kita hanya masalah aturan ini aja mengalami vague norm, mengalami kekacauan," terangnya lagi.
Mengenai hasil akhir persidangan di PN Solo, Sigit mengaku tidak khawatir apabila gugatannya harus kandas di tengah jalan atau berakhir pada eksepsi.
"Enggak (khawatir), biar aja. Menurutku partisipasi publik apa pun itu menurut aku positif. Mau hasilnya apa itu kita serahkan aja ke majelis. Misalnya ada eksepsi-eksepsi terus kemudian kita tidak diperiksa pokok perkaranya, ya sudah enggak masalah," ujarnya santai.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya pembuktian fisik dari dokumen ijazah tersebut demi menghindari berbagai spekulasi liar yang terus berkembang di tengah masyarakat.
"Kita hanya meyakini masalah ini tidak pantas. Kalau beliau juga mengakui lulus, mestinya ijazahnya asli. Tapi kan who knows ya, udah sekian lama, selembar ijazah ini dikuasai orang kan bisa banyak yang terjadi."
"Bisa aja (ijazahnya) hilang atau terus kemudian berinisiatif membuat sendiri, misalnya. Kita kan enggak tahu kalau asli apa tidaknya kita enggak ngerti," pungkas Sigit.
Baca juga: Alasan Roy Suryo Santai Polisi Akan Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Tak Omon-omon