TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai segera memasuki meja hijau.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan tiga berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Dalam menghadapi persidangan, Kejari Pekanbaru menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembuktian kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar itu.
"Hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Ia menyebut, pihak kejaksaan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang dari pengadilan.
“Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa sebagai Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelasnya.
Menurut Niky, pelimpahan perkara ini menjadi bentuk keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
“Tim JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk pembuktian dan surat dakwaan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Niky.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga turut menikmati aliran dana kredit.
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha layak pembiayaan.
Tak hanya itu, proses verifikasi lapangan juga diduga dilakukan secara asal. Pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap usaha penerima pinjaman.
Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah adanya audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit itu, kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)