Ada Kode Amplop 1, 2, dan 3 di Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Penerima Amplop Nomor Satu Jadi Misteri
Adi Suhendi May 20, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy mengungkapkan adanya kode amplop 1 sampai 3 dari PT Blueray Cargo untuk pejabat Bea dan Cukai.

Adapun hal itu disampaikan Ocoy saat dihadirkan menjadi saksi sidang kasus dugaan suap manipulasi importasi barang terdakwa tiga bos PT Blueray Cargo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

"Tadi ada kode-kode 1,2,3, kalau kode 2 untuk Pak Rizal, setiap penerimaan dari Bluray atau John Field, peruntukan untuk Pak Rizal itu saudara yang simpan," tanya kuasa hukum Terdakwa John Field di persidangan.

Ocoy membenarkan pertanyaan tersebut.

"Yang dipegang oleh Pak Rizal yang mana? Kan tadi ada kode 1,2,3 kalau yang dua saudara yang pegang khusus peruntukan kode yang namanya Rizal, saudara yang pegang. Kalau kode 1 siapa yang pegang?" tanya kuasa hukum John Field.

Ocoy mengatakan dirinya yang memangnya, lalu diserahkan ke atasnya eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah.

Baca juga: Sidang Suap Bea Cukai, Terungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Bluray di Hotel Borobudur

"Iya, kan setelah saudara terima semua bertumpu ke saudara yang tadi nama-nama tadi, selanjutnya yang Sisprian saudara serahkan ke Sisprian. Yang untuk Rizal saudara serahkan ke Rizal, lalu Rizal bilang pegang dulu," tanya kuasa hukum 

Ocoy membantahnya dan mengatakan amplop tersebut telah dilaporkan.

"Laporan, berarti tetap pada penguasaan saudara," tanya kuasa hukum

"Iya," jawab Ocoy.

Baca juga: Pakar Minta KPK Transparan soal Dugaan Cargo Lartas dalam Kasus Bea Cukai

Kuasa hukum lalu mencecar terkait amplop untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

"Yang nomor satu tadi Pak jaksa sebut ada namanya Pak Djaka itu siapa yang pegang?" tanya kuasa hukum.

Ocoy menegaskan tak tahu milik siapa amplop nomor urut satu tersebut.

"Oh nggak tahu pokoknya ada nomor 1,2,3. Nomor satu saudara kasih?" tanya kuasa hukum.

Kemudian dikatakan Ocoy, amplop tersebut diserahkan ke Rizal.

"Jadi tahunya Saudara nomor satu ke Pak Rizal, nomor 2 yang tadinya namanya Rizal saudara pegang disuruh Pak Rizal," tanya kuasa hukum.

Ocoy menegaskan amplop nomor dua tak ada namanya.

"Tapi nomor dua setahu saksi peruntukannya untuk siapa?" tanya kuasa hukum.

Kemudian dijawab Ocoy untuk Rizal.

"Iya," jawab Ocoy.

"Saudara nggak tahu nomor 1 untuk siapa, atau si pemberi memberi tahu ini untuk si ini. Saudara nggak pernah tanya ke Pak Rizal nomor 2 untuk siapa. Berani nggak tanya itu ke Pak Rizal," tanya kuasa hukum.

"Nggak berani," jawab Ocoy.

Diketahui kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.