TRIBUNJAKARTA.COM - Babak baru Razman Arif Nasutian dengan Hotman Paris Hutapea pada Selasa (19/5/2026).
Dimana, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Usai kasasinya ditolak, alhasil Razman pun tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman tersebut.
Razman menegaskan tidak akan kabur dan menunggu keputusan MA itu sampai kepada dirinya.
Pengacara, Hotman Paris turut merespons keputusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution.
Hotman Paris mengunggah video Razman Nasution saat jumpa pers bersama Firdaus Oiwobo.
Hotman lalu menuliskan caption di akun instagramnya @hotmanparisofficial.
"Siapkan baju menuju penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hotman dikutip TribunJakarta, Rabu (20/5/2026).
Razman Arif Nasution merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Razman mengaku baru mendapatkan informasi mengenai putusan MA itu pada pagi hari, Selasa (19/5/2026).
"Lalu bagaimana sikap seorang Razman?" kata Razman dikutip dari instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026).
Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.
Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Sikap saya, saya katakan tadi, saya menghargai, saya menghormati," kata Razman.
"Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah tapi bagaimana dengan putusan ini jika saya anggap tidak bersalah ya saya tetap menghargai bahwa putusan dimaksud harus saya taati," sambung Razman.
Razman menegaskan dirinya akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan jiwa yang besar, tabah, ikhlas dengan penuh ksatria.
"Saya akan menjalani proses hukum ini saya tidak akan melarikan diri saya tidak akan kabur saya tidak akan sembunyi. Saya akan menunggu keputusan dimaksud sampai di tangan saya," kata Razman.
Selain itu, dirinya telah berkoordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum semisal Peninjauan Kembali (PK).
Namun, ia menuturkan bahwa putusan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap dirinya yang berstatus pengacara.
Dimana, kata Razman, dirinya sedang menjalankan kuasa sehingga ada hak imunitas.
"Tapi itu ditabrak. Meskipun demikian ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka biarlah Allah SWT untuk nanti menyidangkan dan memeriksa kami. Apakah saya yang bersalah atau anggota majelis hakim mulai dari peradilan tingkat pertama, banding sampai dengan kasasi," jelasnya.
Razman mengaku dirinya tidak dibackup oleh aparat atau pejabat.
"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan tipu orang, bukan perkosa orang, bukan juga narkoba, apalagi terorisme. Jadi proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah, sabah. Saya berharap semua penegak hukum netral," katanya.
"Semoga ke depan ini pembelajaran bagi para lawyer. Agar ternyata hak imunitas itu kadang-kadang apa yang saya alami ini tidak dapat digunakan," sambungnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution.
Usai kasasinya ditolak, alhasil Razman pun tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman tersebut.
Selain itu vonis tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan tersebut dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).
Adapun kasasi dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026 itu telah diputus pada Rabu 13 Mei 2026 dan diadili oleh Yohanes Priyana selaku ketua majelis hakim dan Sutarjo serta Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sejatinya sempat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Terkait putusan kasasi ini, Tribunnews.com telah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung kapan akan mengeksekusi putusan 1,5 tahun Razman Nasution ini.