Baca juga: Viral Gajah Masuk dekat Permukiman di OKI, Kades: Mereka Numpang Lewat
SRIPOKU.COM, BATURAJA – Satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang melarikan diri pascasidang akhirnya berhasil diringkus polisi. Tahanan bernama Anuar Safri (39) tersebut langsung diserahkan tim gabungan ke pihak kejaksaan pada Rabu (20/5/2026) sore.
Anuar Safri ditangkap oleh tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumsel di salah satu penginapan (homestay) di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Selasa (19/5/2026).
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam jumpa pers menjelaskan bahwa pelarian terdakwa sejak 23 April 2026 lalu dibantu oleh pihak lain yang telah menyiapkan sepeda motor.
Dari titik awal, pelaku bergerak menuju Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Di desa tersebut, terdakwa menyewa mobil warga untuk menuju tempat persembunyiannya di Ogan Ilir.
"Selain menangkap terdakwa Anuar Safri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga kuat membantu memfasilitasi pelarian tersebut," ujar Kapolres.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., mengimbau dua terdakwa lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
Menurut Rudhy, sikap kooperatif akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara di pengadilan nanti.
"Jika kooperatif akan menjadi pertimbangan. Namun jika tetap tidak kooperatif, tidak ada tempat bersembunyi yang aman, lambat laun pasti akan tertangkap," tegas Kajari.
Ketiganya adalah Anuar Safri (39), Novri Antoni (38), dan Hery Feriyanto.
Berdasarkan catatan kepolisian, Anuar Safri merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tak hanya itu, saat menjalani hukuman sebelumnya, pria ini juga pernah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sekamarnya di dalam tahanan menggunakan sikat gigi yang diruncingkan, hingga divonis 15 tahun penjara.
Baca juga: Gojek Dukung Penuh Arahan Kebijakan Pemerintah Terkait Komisi Driver Ojek Online