BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pelaku pencurian burung di Jalan Menteri Empat Gang Anda RT 35 RW 12, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diringkus jajaran Polsek Martapura Kota
Pelakunya yakni ZB (35). Buruh harian lepas itu, ditangkap bersama barang bukti berupa burung lovebird.
Burung tersebut milik Jamaluddin (42) warga di Jalan Menteri Empat Gang Anda RT 35 RW 12, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar yang menjadi korban aksi pelaku.
Jamaluddin kehilangan seekor burung lovebird beserta sangkarnya saat ia sedang keluar rumah Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Diringkus Gegara Bawa Kabur Honda Vario, Spesialis Pencuri Motor Ini Beraksi di Tiga Lokasi
Ketika balik ke rumah, kaget dirasa Jamaluddin melihat burung love bird senilai Rp15 juta hilang beserta sangkarnya yang dia gantungkan di teras depan rumahnya.
Karena itu dia kemudian pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita ke kepolisian di Polsek Martapura Kota.
Plt Kasi Humas Polres Banjar Iptu Muhammad Rifani, dikonfirmasi Rabu (20/5/2026) membenarkan laporan itu dan kemudian tim dari Polsek Martapura bergerak untuk menangkapnya.
Baca juga: Bawa Senjata Api Saat Beraksi, Pencuri Motor Ini Tembak Polisi hingga Tewas Saat Aksinya Kepergok
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengungkap kasus dugaan pencurian tersebut, pelaku diketahui berinisial ZB (35), seorang buruh harian lepas, kelahiran 7 Agustus 1990.
Terduga pelaku sudah diamankan di Kepolisian Mapolsek Martapura Kota," kata dia.
Adapun, barangbukti yang diamankan dari kasus ini oleh Kepolisian yakni berupa satu ekor burung lovebird warna hijau beserta sangkarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)