Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Polda Maluku melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Rositah, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Negeri 29 SBB Naik ke Penyidikan, Polda Maluku Usut Kerugian Negara
Baca juga: Prabowo: Pilu Hati Saya, Anggota PDIP Kadang-kadang Kritiknya Keras Banget
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski Roy sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.
“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Rositah menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk apabila pelaku merupakan pejabat atau mantan pejabat pemerintahan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Maluku saat itu menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tersangka diketahui sempat buron selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian dan diproses hingga pelimpahan ke kejaksaan.(*)