Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Negeri 29 SBB Naik ke Penyidikan, Polda Maluku Usut Kerugian Negara
Mesya Marasabessy May 20, 2026 10:52 PM

 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan sekolah yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanotama, mengatakan proses penyidikan kini difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung nilai kerugian negara dalam proyek pembangunan tersebut.

“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” kata Kombes Piter, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Prabowo: Pilu Hati Saya, Anggota PDIP Kadang-kadang Kritiknya Keras Banget

Baca juga: Sespimma Polri Angkatan 75 Pokjar V Bagikan Sembako dan Santunan Anak Yatim

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan akuntabel.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana pembangunan sekolah tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat program revitalisasi dan pembangunan unit sekolah baru merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen mendukung tata kelola anggaran yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Rositah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.