- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Terbaru, tim penyidik menyita empat unit kendaraan roda empat, yang terdiri dari tiga unit mobil klasik Toyota Land Cruiser J40 atau yang lebih akrab dikenal sebagai Hardtop, serta satu unit Toyota Alphard.
Penyitaan deretan kendaraan tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah rumah milik Sugiri Sancoko yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan aset yang diduga kuat dibeli menggunakan aliran dana hasil tindak kejahatan korupsi.
"Adapun kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Pada hari yang sama, safari penggeledahan secara maraton juga menyasar area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penyidik memeriksa ruang kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dindik) di Gedung Terpadu Pemkab Ponorogo selama kurang lebih delapan jam.
Dari dua kantor kedinasan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial yang dibawa dalam tiga koper, meliputi dokumen, surat, hingga barang bukti elektronik.
Petugas juga diketahui menyisir mobil dinas Kepala Dinkes Ponorogo dan menyita alat bukti berupa flashdisk.
Rangkaian tindakan paksa ini merupakan manifestasi dari terbitnya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh lembaga antirasuah. (*)