BANGKAPOS.COM – Di tengah persidangan kasus dugaan suap Pemilik Blueray Cargo, John Field terbongkar fakta mencengangkan.
Dari pengakuan Orlando Hamonangan atau Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai terbongkar adanya amplop kode '1' dalam kasus yang menyeret nama pejabat Bea Cukai.
Disebutkan Ocoy, saat itu Sri Pangestuti atau Tuti mendatangi kantornya dan membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3 untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Nasib Akhir AKP Deky Jonatan Bekingi Bandar Narkoba Besar Demi Naik Jabatan, Dipecat dari Polisi
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Ocoy saat memberikan saksi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).
Amplop itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025.
Namun, Orlando mengaku hanya mengetahui sosok penerima amplop 2 dan 3 saja, tetapi tidak dengan sosok penerima amplop nomor kode 1.
Ia menyebut, amplop kode nomor 2 diberikan kepada Rizal, dan nomor 3 diberikan untuk Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak," jelas Ocoy.
Dia lalu mengatakan amplop dengan kode nomor 1 itu langsung diserahkan kepada Rizal.
Adapun, Acoy, Rizal dan Sisprian telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Selain itu, ditetapkan juga Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Bila Aturan 1.400 CC ke Atas Berlaku 1 Juni, Ini Kata Pertamina
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Baca juga: Herry Setiyobudi Meninggal Dunia Selang Dua Hari Sang Istri Hellyana Divonis Pengadilan
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Kompas.com/Firda Janati/Bilal Ramadhan/Bangkapos.com)