BANGKAPOS.COM – AKP Deky Jonathan Sasiang, Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) harus menerima nasib pahit setelah ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap aksi yang dilakukan AKP Deky Jonathan Sasiang hingga berakhir di sel tahanan.
Oknum perwira polisi tersebut diduga kuat bersekongkol dan melindungi jaringan bandar narkoba.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap aksi yang dilakukan AKP Deky Jonathan Sasiang hingga berakhir di sel tahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Baca juga: Siasat AKP Deky Naik Pangkat, Bekingi Bandar Narkoba Ishak dan Mery, Tak Puas Tagih Upeti Rp50 Juta
Hal tersebut diduga dilakukan AKP Deky demi keuntungan pribadi dan target naik jabatan.
Kasus ini kian terkuak setelah pihak kepolisian mengamankan Mery Christine yang merupakan calon istri dari bandar besar Ishak, serta Marselus Vernandus.
Kini AKP Deky Jonathan Sasiang digiring ke Bareskrim Polri atas kasus narkoba, Senin (18/5/2026).
AKP Deky ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar).
AKP Deky memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat untuk mendapatkan keuntungan dari bandar narkoba.
AKP Deky terlihat mengenakan jaket hitam dengan tangan sudah diborgol sejak turun dari kendaraan yang membawanya.
Ia juga mendapat pengawalan ketat dari tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat berjalan menuju gedung pemeriksaan.
Meski menjadi sorotan awak media, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) itu tampak santai dan sama sekali tidak menutupi wajahnya.
Saat dicecar pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya, AKP Deky memilih bungkam tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Baca juga: Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Bila Aturan 1.400 CC ke Atas Berlaku 1 Juni, Ini Kata Pertamina
Pantauan wartawan Tribunnews.com, AKP Deky tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Ia kemudian langsung diarahkan menuju lift untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang, AKP Deky berjalan tenang memasuki gedung meski tangan dalam kondisi diborgol.
"Kami dari Subdit II, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC ya pada kesempatan sore hari ini, kami menjemput AKP Deki ya dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri akan menindaklanjuti eh terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Kevin Leleury kepada wartawan, Senin sore.
Saat ini, AKP Deky Jonathan Sasiang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami kasus yang melibatkannya tersebut.
Potret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Senin (18/5/2026).
AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
AKP Deky memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat untuk mendapatkan keuntungan dari bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses interogasi awal telah selesai dilakukan oleh tim gabungan internal kepolisian.
Tim penyidik yang terlibat meliputi Subdit II, Subdit IV, serta Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,"tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Deky diduga kuat bertindak sebagai pelindung atau backing bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar narkoba kelas kakap bernama Ishak dan kelompoknya di wilayah Kutai Barat.
Selain pidana narkotika, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan di Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari kedinasan kepolisian.
Baca juga: Lowongan Kerja BTN, Buka Tiga Posisi, Lulusan D3 dan S1, Cek Syarat dan Link Daftar Online
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa langkah pemecatan ini menjadi bukti nyata transparansi serta ketegasan Polri dalam membersihkan barisannya dari oknum yang merusak nama baik korps.
Selain dipecat, AKP Deky juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf serta menjalani penempatan khusus.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," kata Yuliyanto.
AKP Deky terlihat mengenakan jaket hitam dengan tangan sudah diborgol sejak turun dari kendaraan yang membawanya. Ia juga mendapat pengawalan ketat dari tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat berjalan menuju gedung pemeriksaan.
Meski menjadi sorotan awak media, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) itu tampak santai dan sama sekali tidak menutupi wajahnya.
Saat dicecar pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya, AKP Deky memilih bungkam tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Pantauan wartawan Tribunnews.com, AKP Deky tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Ia kemudian langsung diarahkan menuju lift untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang, AKP Deky berjalan tenang memasuki gedung meski tangan dalam kondisi diborgol.
"Kami dari Subdit II, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC ya pada kesempatan sore hari ini, kami menjemput AKP Deki ya dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri akan menindaklanjuti eh terkait tindak pidana pencucian uang," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Kevin Leleury kepada wartawan.
Nama Lengkap: AKP Deky Jonathan Sasiang
Pangkat: Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Karier Kepolisian
Kapolsek Long Hubung (2021–2022): Memimpin wilayah pedalaman dengan pendekatan langsung ke masyarakat.
Kasat Polairud Polres Kubar (2023): Fokus pada pengamanan wilayah perairan.
Kasat Lantas Polres Kubar (2024): Berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan program keselamatan dan edukasi.
Baca juga: Herry Setiyobudi Meninggal Dunia Selang Dua Hari Sang Istri Hellyana Divonis Pengadilan
Kasubbag Binops Bag Ops Polres Kubar (2025): Koordinasi operasi besar dan pengamanan kegiatan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar (Desember 2025–April 2026): Mengungkap berbagai kasus besar narkotika, termasuk penangkapan bandar sabu dan oknum ASN.
Mutasi ke Polda Kaltim (April 2026): Menjabat sebagai Kaur Mintu Subbag Renmin Rolog Polda Kaltim.
Pengungkapan Kasus Narkoba:
Februari 2026: Menangkap 4 bandar sabu dan seorang ASN di Melak.
Maret 2026: Menangkap pengedar dengan 9 poket sabu.
April 2026: Mengamankan 23 poket sabu seberat 14,36 gram.
Untuk informasi, Polri menangkap sindikat bandar narkoba bernama Ishak yang mengedarkan barang haram itu di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur yang diduga melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Baca juga: Sepak Terjang Berakhir! 5 Debt Collector Sebulan Beraksi di Babel Ditangkap, 247 Mobil Plat Luar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa AKP Deky Jonathan Sasiang terbukti menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kaltim," ujar Eko dalam keterangannya, Senin.
Eko menjelaskan bahwa Deky sudah ditangkap Tim Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, Deky ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya.
Adapun Deky saat ini sedang dalam perjalanan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut.
AKP Deky juga sudah dipecat dari institusi Polri.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Kaltim.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap kongkalikong ini terjalin erat lewat serangkaian transaksi gelap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Mery, terungkap fakta bahwa ia bersama Ishak dan Marselus pernah mendatangi langsung rumah AKP Deky sekitar bulan Oktober atau November.
Dalam pertemuan tatap muka di kediaman sang perwira, mereka menyerahkan upeti awal.
"Memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- secara cash untuk bantu memantau bisnis narkoba tersangka Ishak dan Mery supaya tidak ada yang ganggu," ucap Eko.
Namun, AKP Deky tampaknya kurang puas dengan nominal tersebut.
Berselang satu bulan kemudian, ia kembali menagih uang dalam jumlah yang jauh lebih besar melalui perantara Marselus, kali ini dengan menggunakan dalih kedinasan.
"Kemudian setelah satu bulan AKP Deky meminta uang lagi Rp50 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery dengan alasan untuk sertijab (serah terima jabatan), kemudian Mery diperintah oleh tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," jelasnya.
Momentum pergantian tahun pun tak luput dimanfaatkan oleh AKP Deky untuk mengeruk keuntungan dari bisnis haram tersebut.
"Pada akhir bulan Desember AKP Deky kembali meminta uang sebanyak Rp15 juta melalui perantara Marselus untuk disampaikan kepada Mery guna malam tahun baru, kemudian Mery diperintahkan tersangka Ishak untuk memberikan uang tersebut melalui perantara Marselus secara cash," beber Eko.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Mery Christine, calon istri Bandar Ishak dan Marselus Vernandus selaku penghubung AKP Deky dan Ishak.
"Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Dalam pemeriksaa, Marselus mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari AKP Deky yang meminta guna mengamankan bisnis Ishak.
"Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh AKP Deky sebagai bahan Rilis Tahunan," ucapnya.
"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan Narkoba di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur," sambungnya.
Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan Deky dijemput dari Polda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim. Akan ditindaklanjuti terkait dugaan TPPU,” ujar Kevin.
Menurut dia, kasus yang menjerat Deky merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan bandar bernama Ishak di wilayah Kutai Barat.
Namun, penyidik masih mendalami besaran aliran dana yang diduga diterima tersangka.
“Nanti akan didalami lebih lanjut keterkaitannya,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Deky terbukti berperan sebagai pelindung atau “backing” dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
“Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan tersebut,” ujar Eko.
Atas keterlibatannya, Deky telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, sidang etik menjatuhkan tiga sanksi, yakni kewajiban meminta maaf secara langsung, penempatan khusus selama 26 hari, serta pemberhentian tetap dari dinas kepolisian.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)