TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyimpan banyak persoalan serius.
Lembaga antirasuah itu menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan distribusi dana yang dinilai belum berjalan akuntabel.
Akibat mekanisme penyaluran yang tidak dievaluasi secara berkala, sebagian besar dana program justru tertahan di rekening yayasan mitra pelaksana.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut total anggaran MBG tahun 2025 mencapai Rp85 triliun.
Namun, hingga akhir tahun, penyerapan anggaran disebut baru berada di kisaran 60 persen sehingga memicu penumpukan dana dalam jumlah besar.
Baca juga: Anggaran MBG 2026 Dipangkas, Menkeu Purbaya Ungkap Demi Efisiensi: Presiden Sedang Memperbaiki
“Tadi kami sebutkan bahwa untuk tahun 2025 dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya apa? Ada duit yang mengendap di akunnya yayasan karena mekanisme transfernya itu tidak melihat berapa dana yang masih tersisa,” ungkap Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Menurut Aminudin, pemerintah terus menyalurkan dana secara rutin tanpa melakukan pengecekan terhadap saldo yang masih tersimpan di rekening yayasan penyelenggara.
Kondisi tersebut membuat dana yang seharusnya segera digunakan untuk operasional program justru menumpuk di tingkat pelaksana lapangan.
KPK memperkirakan nilai dana yang mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) mencapai sekitar Rp12 triliun hingga akhir 2025.
Temuan ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan anggaran agar penyaluran dana program berjalan lebih efektif dan transparan.
"Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa, kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi, transfer lagi. Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah overpay, membayar terlalu banyak," tegasnya.
Lebih jauh, KPK juga membongkar tingginya potensi konflik kepentingan di dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebagai institusi pengampu tunggal, BGN dinilai mendominasi seluruh proses mulai dari perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa adanya sistem pengawasan silang (check and balances) yang memadai.
Praktik tata kelola yang buruk ini juga merambat pada masalah rekrutmen tenaga pengelola SPPG.
Aminudin menyoroti proses seleksi kepala SPPG, ahli gizi, dan bagian keuangan yang terindikasi kuat mengabaikan sistem merit.
"Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit system, tapi hubungan kedekatan, koneksi, dan seterusnya," paparnya.
Baca juga: Penipuan Dapur MBG, Nama Wakil Kepala BGN Terseret, 13 Korban Rugi Rp 2 M, Pelaku Janjikan Buka SPPG
Pernyataan tersebut sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang disusun oleh KPK.
Berdasarkan kajian tersebut, besarnya skala program yang anggarannya meroket ini belum diimbangi oleh kerangka regulasi yang kuat.
Skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang digunakan saat ini berisiko memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan potensi rente, dan menyusutkan porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional.
Selain itu, pendekatan sentralistik BGN turut meminggirkan peran pemerintah daerah.
KPK juga menyoroti kelemahan transparansi dalam proses verifikasi yayasan mitra serta penentuan lokasi dapur yang banyak di antaranya tidak memenuhi standar teknis SPPG.
Kondisi dapur yang di bawah standar ini bahkan disebut berdampak langsung pada beberapa kasus keracunan makanan di berbagai daerah, diperparah dengan minimnya pelibatan Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.
Untuk membenahi sengkarut tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah untuk segera menyusun regulasi pelaksanaan setingkat Peraturan Presiden yang komprehensif, meninjau kembali kewajaran struktur biaya Banper, serta menerapkan pendekatan desentralistik terbatas yang melibatkan pemerintah daerah.
BPOM dan Dinas Kesehatan juga diminta turun tangan dalam inspeksi dapur demi menjamin mutu makanan, dibarengi dengan pembangunan sistem pelaporan keuangan yang ketat guna mencegah mark-up atau laporan fiktif.
Di tengah sorotan tajam KPK mengenai inefisiensi dan dana yang mengendap, pemerintah sendiri tercatat telah mengambil langkah untuk menyesuaikan anggaran program MBG pada 2026.
Anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp 335 triliun dipangkas pengeluarannya menjadi Rp 268 triliun.
Terkait hal ini, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut adalah bentuk efisiensi, dan selisih Rp 67 triliun dialokasikan sebagai dana cadangan.
Sebagai langkah penghematan, BGN memangkas jadwal pemberian makan dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan.
"Tetap melakukan beberapa langkah penghematan, seperti melayani lima hari yang awalnya enam hari. Juga saat-saat libur sekolah tidak melakukan pelayanan MBG, kecuali untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita," kata Dadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamini bahwa langkah penyesuaian tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan perlunya evaluasi agar dana dapat tersalurkan tepat sasaran tanpa mengorbankan kualitas gizi penerima manfaat.
“Penghematan tertentu sesuai instruksi presiden, sehingga dana Badan Gizi Nasional bisa dipakai lebih efektif dan efisien. Yang penting tetap memberi makan murid-murid sekolah,” ujar Purbaya.
(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)