Harkitnas di Tengah Republik yang Lelah
maximus conterius May 21, 2026 02:22 AM

Oleh 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

“BANGSA yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.” Kalimat Bung Karno itu terlalu sering diulang sebagai slogan seremonial, tetapi terlalu jarang direnungkan sebagai kritik moral. Sebab menghormati perjuangan para pendiri bangsa tidak cukup dilakukan dengan upacara dan pidato tahunan; penghormatan sejati terletak pada keberanian menjaga republik agar tidak menyimpang dari cita-cita demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan. Pada Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, 20 Mei 2026, pertanyaan paling mendasar justru muncul: benarkah bangsa ini sedang bangkit, atau sebenarnya sedang bergerak pelan menuju kelelahan kolektif?

Tema Harkitnas tahun ini, “Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara,” sesungguhnya sangat filosofis dan strategis. Namun tema itu akan kehilangan makna bila negara gagal menjaga masa depan generasi mudanya dari ancaman ekonomi yang memburuk, demokrasi yang menyempit, militerisme yang kembali menguat, ruang kritik yang terancam, serta tata kelola kebijakan yang makin jauh dari prinsip akuntabilitas publik. Kebangkitan nasional tidak boleh direduksi menjadi retorika optimisme negara. Ia harus menjadi momen refleksi etis tentang arah republik. Sebab, seperti diingatkan Benedict Anderson dalam Imagined Communities (1983), bangsa bukan sekadar wilayah geografis, melainkan komunitas imajiner yang dibangun melalui rasa percaya bersama. Ketika rasa percaya itu retak, nasionalisme perlahan berubah menjadi formalitas administratif.

Demokrasi yang Menyempit dan Bayang-Bayang Otoritarianisme

Secara filosofis, demokrasi bukan hanya mekanisme pemilu lima tahunan, melainkan sistem moral yang menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berbicara, dan mengoreksi kekuasaan. Jurgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1989) menegaskan bahwa ruang publik adalah syarat utama demokrasi modern. Ketika ruang publik dipenuhi intimidasi, disinformasi, dan ketakutan, demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi prosedur tanpa jiwa.

Kekhawatiran itu kini semakin nyata di Indonesia. Freedom House dalam Freedom in the World 2025 mencatat bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa kriminalisasi kritik, kekerasan terhadap aktivis, diskriminasi minoritas, serta penyalahgunaan regulasi pencemaran nama baik dan penodaan agama untuk membungkam kebebasan sipil. Amnesty International (2026) bahkan menuduh adanya pola kampanye disinformasi yang menstigma aktivis dan jurnalis sebagai “agen asing”. Sementara itu, Reporters Without Borders (RSF) dalam World Press Freedom Index 2026 menempatkan Indonesia pada posisi yang terus menurun dalam indeks kebebasan pers global.

Fenomena ini menunjukkan apa yang oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) disebut sebagai “kematian demokrasi secara perlahan”. Demokrasi modern tidak selalu dihancurkan melalui kudeta militer, melainkan melalui pelemahan lembaga pengawas, delegitimasi kritik, dan normalisasi kekuasaan yang berlebihan. Dalam konteks Indonesia hari ini, gejala itu tampak melalui lemahnya fungsi kontrol legislatif, dominasi oligarki politik-ekonomi, dan kecenderungan negara memperlakukan kritik sebagai ancaman stabilitas.

Lebih jauh lagi, Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menjelaskan bagaimana kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi melalui pengawasan, normalisasi, dan kontrol psikologis. Ketika masyarakat mulai takut berbicara, maka negara tidak perlu lagi menggunakan represi terbuka; warga akan menyensor dirinya sendiri. Di sinilah bahaya terbesar demokrasi: lahirnya budaya diam.

Secara yuridis, situasi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konstitusi Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena itu, kritik terhadap negara bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi konstitusional. Negara yang alergi kritik sejatinya sedang menunjukkan kelemahan moralnya sendiri.

Ekonomi Statistik versus Ekonomi Rakyat

Pemerintah memang masih dapat menunjukkan angka-angka makroekonomi yang relatif stabil. Badan Pusat Statistik (2026) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I-2026 mencapai 5,61 persen dengan inflasi tahunan April 2026 sebesar 2,42 persen. Namun pertumbuhan statistik tidak selalu identik dengan kesejahteraan nyata.

Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) mengingatkan bahwa ekonomi tidak boleh dilepaskan dari dimensi sosial dan kemanusiaan. Ketika logika pasar dan statistik makro menjadi terlalu dominan, negara sering kehilangan sensitivitas terhadap penderitaan konkret masyarakat. Hari ini, rakyat kecil tidak hidup dalam tabel pertumbuhan ekonomi; mereka hidup dalam harga bahan pokok yang naik, lapangan kerja yang sulit, dan daya beli yang melemah.

Nilai tukar rupiah yang terus melemah menjadi simbol paling nyata dari kecemasan ekonomi nasional. Data JISDOR Bank Indonesia pada 19 Mei 2026 menunjukkan rupiah berada di kisaran Rp17.719 per dolar AS. Reuters (2026) bahkan melaporkan bahwa banyak ekonom memperkirakan Bank Indonesia akan menaikkan suku bunga demi menjaga stabilitas rupiah. Namun stabilitas moneter semata tidak cukup menjawab kegelisahan rakyat.

Joseph Stiglitz dalam The Price of Inequality (2012) menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai distribusi keadilan hanya akan memperlebar jurang sosial. Indonesia hari ini menghadapi paradoks pembangunan: angka pertumbuhan tampak baik, tetapi rasa aman ekonomi masyarakat justru melemah. Dalam bahasa sosiolog Zygmunt Bauman dalam Liquid Modernity (2000), masyarakat modern hidup dalam ketidakpastian permanen. Pekerjaan menjadi rapuh, masa depan sulit diprediksi, dan kecemasan sosial menjadi kondisi normal.

Efisiensi anggaran yang terus didengungkan pemerintah pun sering terasa ironis. Sekretariat Kabinet menyebut kebijakan efisiensi dilakukan untuk menghemat anggaran dan mengarahkan belanja pada program produktif. Namun rakyat melihat bahwa penghematan sering hanya menyasar aspek administratif kecil, sementara proyek-proyek besar yang minim evaluasi tetap berjalan. Di sinilah efisiensi berubah menjadi retorika birokrasi, bukan etika tata kelola.

MBG dan Krisis Tata Kelola Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya lahir dari niat yang baik: memperbaiki kualitas gizi generasi muda Indonesia. UNICEF (2025) memang menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah serius berupa stunting, wasting, dan kekurangan nutrisi anak. Namun niat baik tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang baik.

Reuters (2026) melaporkan bahwa pemerintah telah menghabiskan sekitar Rp75 triliun untuk program tersebut hingga April 2026. Anggaran sebesar itu tentu memerlukan sistem pengawasan, evaluasi, dan distribusi yang sangat ketat. Ketika pelaksanaannya menuai kritik karena koordinasi lemah dan kualitas yang tidak merata, publik berhak mempertanyakan efektivitas program tersebut.

Max Weber dalam Economy and Society (1922) menegaskan bahwa negara modern harus bekerja melalui rasionalitas birokrasi dan tata kelola yang profesional. Ketika kebijakan publik dijalankan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan institusional, negara kehilangan kredibilitasnya. Dalam konteks MBG, problem utamanya bukan sekadar teknis distribusi makanan, melainkan paradigma pembangunan yang lebih mengutamakan pencitraan cepat daripada konsolidasi kelembagaan.

Secara etis, kebijakan yang menyangkut anak-anak tidak boleh dijalankan secara amburadul. Anak bukan objek proyek politik. Mereka adalah subjek masa depan bangsa. Martha Nussbaum dalam Creating Capabilities (2011) menekankan bahwa negara yang beradab harus memastikan setiap warga memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermartabat. Karena itu, menjaga tunas bangsa tidak cukup dengan memberi makan; negara juga harus menjamin pendidikan berkualitas, kesehatan mental, keamanan sosial, dan ruang kebebasan berpikir.

Generasi Muda, Kecemasan Kolektif, dan Krisis Kepercayaan

Secara psikologis, generasi muda Indonesia hari ini hidup dalam situasi yang penuh kontradiksi. Mereka tumbuh di era digital dengan akses informasi tanpa batas, tetapi juga dibayangi ketidakpastian ekonomi dan politik. Jonathan Haidt dalam The Anxious Generation (2024) menjelaskan bahwa generasi muda global kini mengalami peningkatan kecemasan akibat tekanan media sosial, polarisasi politik, dan hilangnya interaksi sosial yang sehat.

Dalam konteks Indonesia, kecemasan itu diperparah oleh ketidakpastian masa depan ekonomi dan melemahnya kualitas demokrasi. Banyak anak muda merasa bahwa kerja keras tidak lagi menjamin mobilitas sosial. Pierre Bourdieu dalam Distinction (1984) menjelaskan bahwa ketimpangan sosial modern bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal akses terhadap modal sosial, budaya, dan politik. Ketika peluang dikuasai kelompok elite tertentu, generasi muda kehilangan kepercayaan pada meritokrasi.

Dari perspektif antropologis, bangsa sebenarnya dibangun melalui narasi harapan bersama. Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) menyebut bahwa simbol-simbol kebangsaan bekerja karena masyarakat percaya pada maknanya. Namun simbol kehilangan daya ketika realitas sosial bertolak belakang dengan narasi resmi negara.

Karena itu, menjaga tunas bangsa berarti menjaga harapan mereka terhadap republik. Negara harus memastikan bahwa anak muda tidak tumbuh menjadi generasi sinis yang menganggap politik hanyalah arena oligarki dan manipulasi kekuasaan. Jika generasi muda kehilangan kepercayaan pada negara, maka yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintah, melainkan fondasi moral kebangsaan itu sendiri.

Kedaulatan Negara dan Masa Depan Republik

Secara geopolitik, dunia saat ini sedang bergerak menuju era ketidakpastian global: perang dagang, konflik geopolitik, krisis energi, dan perang informasi digital. Dalam situasi seperti itu, kedaulatan negara tidak cukup dimaknai sebagai kontrol teritorial. Kedaulatan sejati adalah kemampuan negara menjaga ketahanan ekonomi, demokrasi, dan kepercayaan publik secara bersamaan.

Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay (2014) menegaskan bahwa negara yang kuat bukan negara yang represif, melainkan negara yang memiliki institusi efektif dan dipercaya masyarakatnya. Kepercayaan publik adalah modal strategis sebuah bangsa. Ketika rakyat mulai sinis terhadap institusi politik, maka negara memasuki fase kemunduran legitimasi.

Hari Kebangkitan Nasional ke-118 seharusnya menjadi alarm moral bagi bangsa ini. Kebangkitan nasional bukan sekadar nostalgia historis tentang Budi Utomo atau romantisme perjuangan masa lalu. Ia adalah panggilan etis untuk memastikan bahwa republik tetap berjalan di jalur demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan.

Tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” akan bermakna hanya bila negara benar-benar menjaga generasi mudanya dari kemiskinan struktural, ketakutan politik, manipulasi informasi, dan ketidakpastian masa depan. Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang paling keras meneriakkan nasionalisme, melainkan bangsa yang paling serius merawat martabat manusianya.

Pada akhirnya, Harkitnas 2026 menghadapkan Indonesia pada pilihan sejarah: menjadi republik yang dewasa dalam demokrasi, atau perlahan kembali tergelincir ke dalam budaya kuasa yang anti kritik. Kebangkitan nasional tidak akan lahir dari propaganda optimisme, melainkan dari keberanian mengakui masalah dan memperbaikinya dengan jujur. Dan mungkin, di tengah republik yang lelah ini, keberanian untuk tetap kritis adalah bentuk cinta tanah air yang paling tulus. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.