KPK Awasi Ketat BGN, Lembaga Baru Kelola Anggaran Jumbo MBG, Infrastruktur dan Regulasi Berantakan
ninda iswara May 21, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai memiliki tantangan besar dalam tata kelola anggaran.

Perhatian itu mengarah pada Badan Gizi Nasional, lembaga yang tergolong baru namun langsung dipercaya mengelola dana negara dengan nilai sangat besar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengaku khawatir terhadap kesiapan organisasi tersebut dalam menjalankan program berskala nasional itu.

Menurutnya, usia lembaga yang masih sangat muda membuat sistem kerja, regulasi, hingga infrastruktur internal belum sepenuhnya siap menopang anggaran jumbo.

Pernyataan itu disampaikan Aminudin dalam agenda media gathering di Anyer, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: KPK Bongkar Buruknya Tata Kelola Program MBG, Rp 12 T Mengendap di Yayasan, Rekrutmen Tak Transparan

Ia menilai potensi kerawanan tata kelola cukup tinggi karena BGN baru dibentuk pada masa transisi akhir 2024 menuju 2025.

"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp 85 triliun. Di tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, Rp 268 triliun," ungkap Aminudin.

Besarnya anggaran tersebut bahkan digambarkan Aminudin dengan perumpamaan sederhana namun mencolok, yakni jika disusun dalam pecahan Rp100 ribu, uang itu bisa memenuhi satu ruangan penuh.

Situasi inilah yang membuat KPK memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan program MBG agar tidak membuka celah penyimpangan anggaran.

Kondisi internal BGN yang dinilai belum sepenuhnya matang pun menjadi alasan utama KPK melakukan kajian sekaligus pengawasan ketat terhadap jalannya program tersebut.

"Suatu lembaga yang baru dibentuk ya dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo, sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.

Menurutnya, ketika sebuah proyek memiliki anggaran raksasa, risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi secara inheren akan sangat tinggi.

Lebih lanjut, Aminudin juga membedah kompleksitas program MBG yang melibatkan banyak pihak lintas kementerian dan sektor, mulai dari Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah.

Kompleksitas ini semakin runyam ketika skema pendanaan MBG ternyata menyedot alokasi dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Hal ini sempat memicu protes dari para pemangku kepentingan di sektor-sektor tersebut yang merasa anggarannya dipangkas.

Baca juga: Duga Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal, ICW Laporkan BGN ke KPK, Dadan: Belum Ada Kerugian Negara

DADAN HINDAYANA - Kepala BGN Dadan Hindayana
DADAN HINDAYANA - Kepala BGN Dadan Hindayana (Tribunnews.com/Jeprima)

"Ada teman-teman yang bergerak di sektor pendidikan bertanya, 'Kok anggaran kami dipakai untuk begitu ya?' Itu relevansinya dengan biaya pendidikan. Ya itu lah kebijakan negara, kebijakan kepala pemerintah, jalankan saja yang penting pelaksanaannya benar," ujar Aminudin menirukan keluhan koleganya.

Kekhawatiran yang diutarakan Aminudin sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang dirilis KPK.

Program strategis nasional yang masuk dalam RPJMN 2025–2029 ini dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.

KPK menemukan bahwa regulasi pelaksanaan MBG saat ini belum mampu mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan secara lintas sektoral.

Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan menjadikan BGN sebagai aktor tunggal justru meminggirkan peran pemerintah daerah.

Hal ini berdampak pada melemahnya mekanisme check and balances, khususnya dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan di lapangan.

Situasi ini juga memicu tingginya potensi konflik kepentingan akibat kewenangan yang terpusat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum jelas.

Selain itu, skema pelaksanaan melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan menciptakan potensi rente.

Potongan biaya operasional dan sewa berisiko mengurangi porsi anggaran yang seharusnya murni dialokasikan untuk bahan pangan peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.

KPK juga mencatat kelemahan dalam transparansi, mulai dari proses verifikasi yayasan mitra hingga pelaporan keuangan.

Dampak fatal dari lemahnya tata kelola ini sudah mulai terlihat di lapangan, di mana banyak dapur yang tidak memenuhi standar teknis sehingga memicu kasus keracunan makanan di berbagai daerah, diperparah dengan minimnya pelibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.

Sebagai langkah perbaikan, KPK mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

Regulasi ini diperlukan untuk mengatur pembagian peran yang jelas antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

KPK juga merekomendasikan peninjauan ulang mekanisme Bantuan Pemerintah agar tidak memicu praktik rente yang mengorbankan kualitas gizi.

Pemerintah juga didesak untuk mengubah pendekatan menjadi kolaboratif dan desentralistik terbatas, memperjelas SOP penetapan mitra secara transparan, serta membangun sistem pelaporan keuangan yang baku demi mencegah laporan fiktif dan mark-up.

Tidak kalah penting, pengawasan keamanan pangan harus segera diperkuat melalui pelibatan aktif BPOM dan Dinas Kesehatan, serta menetapkan indikator keberhasilan program yang terukur berbasis pengukuran status gizi awal (baseline) dari para penerima manfaat.

(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.