TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, akhirnya terungkap.
Empat pelaku ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang pria inisial DAD asal Sumbawa.
Para pelaku menguburkan mayat korban di area persawahan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkap jika pembunuhan dilakukan secara sadis.
Baca juga: DUGA Mayat Misterius yang Terkubur di Persawahan Darmasaba Korban Pembunuhan, Ini Penjelasan Polisi!
Empat pelaku yaitu DF (20) asal Lombok Timur, MKH (24) asal Jember, Jawa Timur, dua pelaku anak di bawah umur berinisial AFP (17) dan IPR (16) yang sama-sama berasal dari Jember.
Para pelaku menghabisi mantan rekan kerjanya dengan cara menggorok lehernya.
Bahkan sebelum itu dikeroyok dan ditusuk dengan pisau pada sejumlah tubuh korban dengan inisial DAD asal sumbawa NTB itu.
“Ternyata mayat yang kita temukan sebelumnya di Darmasaba, merupakan korban pembunuhan sadis. Ada empat pelaku yang kita amankan dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu 20 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
Motif utamanya karena pelaku DF mengaku sakit hati lantaran sering di-bully korban saat bekerja bersama.
Selain itu, para pelaku juga berniat menguasai barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku ini mengaku sakit hati. Karena saat masih satu tempat kerja di Mae Wash di wilayah Darmasaba. Pelaku sering di-bully, pelaku sering diejek-ejek,” katanya.
Dari sakit hati tersebut muncul niat pelaku menghabisi korban.
Bahkan pelaku melihat kesempatan saat korban menghubungi DF untuk mengambil mesin kompresor pada malam kejadian.
Namun, pesan tersebut justru dimanfaatkan pelaku menyusun rencana perampokan disertai pembunuhan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, DF mendatangi tempat kos rekan-rekannya dan mengajak mereka “mengeksekusi” korban.
Mereka sepakat merampas uang, sepeda motor, dan telepon genggam korban.
Saat korban tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 Wita dan menuduh mengambil kompresor, salah satu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong.
Korban tersungkur dan kemudian dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong, tendangan hingga kursi besi.
Tak berhenti di sana, pelaku utama kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga bersimbah darah.
Setelah sempat membersihkan bercak darah di lokasi, pelaku kembali menggorok leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor milik korban.
Mereka membawa cangkul dan menggali lubang di area persawahan pinggir Jalan Antasura.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dikubur secara bersama-sama.
“Jadi ada dua barang bukti yang belum kita amankan, yakni pisau dan karung. Mengingat saat pelaku mengabisi korban, jasad korban dimasukkan karung untuk dibawa ke TKP penguburan. Lalu karung dan pisau di buang di Sungai,” bebernya. (gus)
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Mayat yang ditemukan tertanam di area persawahan lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba Badung ternyata merupakan korban pembunuhan berencana.
Sadisnya, pelaku pembunuhan mantan teman kerja korban.
Korban pembunuhan adalah seorang pria inisial DAD asal Sumbawa.
Sedangkan empat pelaku yaitu DF (20) asal Lombok Timur, MKH (24) asal Jember, Jawa Timur, dua pelaku anak di bawah umur berinisial AFP (17) dan IPR (16) masing-masing dari Jember.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, saat ini para tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKBP Joseph menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan dengan cara digorok pada leher dan ditusuk menggunakan pisau pada bagian tubuh korban.
“Dari hasil pengembangan kasus, ada empat pelalu yang kita amankan. Dua di antaranya mantan teman kerja korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan 4 tersangka, jajaran Reskrim Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya cangkul, kursi besi rusak, dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta satu unit handphone Redmi 8A milik korban.
“Jadi ada dua barang bukti yang belum kita amankan, yakni pisau dan karung. Mengingat saat pelaku menghabisi korban, jasad korban dimasukkan karung untuk dibawa ke TKP penguburan. Lalu karung dan pisau di buang di Sungai,” bebernya. (gus)