TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan menaikkan batas maksimal fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan ini ditempuh menyusul melonjaknya harga avtur akibat meningkatnya tensi geopolitik global.
Akibatnya harga tiket pesawat melambung tinggi.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026 lalu, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Baca juga: Gandeng ICAO dan Kemenhub, Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Standar Keamanan
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026 lalu.
Politisi sekaligus Advokat Bali, Gede Pasek Suardika (GPS) meluapkan kekesalannya terkait tingginya kenaikan harga tiket pesawat saat ini.
Ia menuliskan penerbangan Bali-Jakarta dari Rp 1,8 sampai Rp 2,2 juta-an untuk ekonomi, dan bisnisnya Rp 4 juta-an sampai Rp 14,4 juta sekali terbang.
Sedangkan tiket pesawat maskapai Lion, Citilink, Air Asia, NAM Air, Super Air Jet kini seharga promo Garuda. Tiket ekonomi Garuda lebih tinggi dari bisnisnya Batik Air.
Pasek menuliskan nasib pariwisata Bali khususnya wisatawan domestik menjadi taruhan karena orang enggan berangkat berlibur dengan biaya setinggi itu.
“Sekarang tiket pesawat sudah tidak terkendali,” tulis GPS dalam unggahan sosial media Facebook miliknya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali di salah satu Online Travel Agency (OTA) terkemuka, untuk harga tiket penerbangan domestik rute Bali-Jakarta termurah berada di kisaran Rp 1,6 juta kelas ekonomi, pada 20 Mei 2026.
Harga tiket tersebut keberangkatan malam hari dilayani Lion Air.
Kelas bisnis untuk Batik Air dan Garuda Indonesia sekali jalan rute dan tanggal yang sama terpantau mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 14 juta lebih.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya dapat menekan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.
Ia menyebut, kenaikan fuel surcharge merupakan kebijakan yang dilematis karena maskapai juga menghadapi tekanan biaya operasional akibat mahalnya avtur.
“Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu 17 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 14 Mei 2026 lalu.
Lukman menambahkan maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. (zae/kontan)
Mitigasi Antisipasi Dampak Meluas
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai kenaikan harga tiket pesawat dapat menggerus minat masyarakat untuk membeli tiket, sehingga pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar dampaknya tidak semakin luas.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan agar maskapai tidak melampaui batas kenaikan maksimal fuel surcharge sebesar 50 persen.
“Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut,” kata Tulus.
Mitigasi kedua adalah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja maskapai, terutama terkait On Time Performance (OTP).
Ia menilai ketepatan waktu penerbangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepuasan penumpang dan memengaruhi willingness to pay.
Langkah ketiga, pemerintah perlu mendorong maskapai melakukan efisiensi agar dapat menekan biaya operasional secara keseluruhan.
Selain itu, Tulus juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian diskon tiket pesawat dengan cara memangkas atau bahkan menghapus PPN tiket pesawat, mengingat komponen pajak tersebut dinilai cukup signifikan dalam pembentukan harga tiket.
“Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan,” ujarnya.
Mitigasi terakhir yang dinilai penting adalah pemberian subsidi khusus bagi maskapai yang melayani wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).
Menurut Tulus, pada wilayah 3T, transportasi udara sering menjadi satu-satunya akses mobilitas masyarakat.
“Agar pemerintah sebisa mungkin memberikan subsidi khusus pada maskapai udara yang melayani area 3T,” tuturnya. (kontan)