Skandal Medis Mengguncang Medan, Rahim Diduga Diangkat Tanpa Izin, Pasien Lapor ke Kemenkes & MKDKI
Eri Ariyanto May 21, 2026 07:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Skandal medis mengejutkan kembali mencuat dari Kota Medan, Sumatera Utara, setelah seorang pasien melaporkan dugaan tindakan pengangkatan rahim tanpa persetujuan yang sah.

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etika dan prosedur medis di salah satu fasilitas kesehatan.

Pasien yang merasa dirugikan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai sebelum tindakan operasi dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa keputusan medis tersebut diambil tanpa adanya informed consent yang jelas dan transparan.

Merasa hak-haknya sebagai pasien dilanggar, ia kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kementerian Kesehatan RI.

Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk ditindaklanjuti secara profesional.

Kasus ini pun memicu perhatian luas masyarakat, terutama terkait pentingnya etika komunikasi antara dokter dan pasien.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur medis.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan skandal tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Kampung Narkoba di Samarinda, Ada Sniper Pengawas Polisi, Sering Gagalkan Penggerebekan

Seperti diketahui, Mimi Maysarah pasien dugaan angkat rahim tanpa izin mengadukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter kandungan yang menangani, TM, karena sampai saat ini belum mendapatkan keadilan.

Rumah sakit itu dilaporkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Kami resmi mengirimkan surat pengaduan karena penanganan perkaranya hingga saat ini belum mendapatkan keadilan bagi pasien," kata penasehat hukum Mimi, Ojahan Sinurat kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (20/5/2026).

Ojahan menjelaskan, sejumlah pertemuan sudah dilakukan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Medan, namun ia menyebut pihak rumah sakit belum menjalankan hasil pertemuan.

DUGAAN MALPRAKTIK - Ilustrasi rahim. Dugaan malpraktik pengangkatan rahim di Medan(Freepik) (Dok./Freepik)

Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Sumut yang sudah mengambil keterangan dan melihat langsung kondisi kesehatan pasien, tapi hingga saat ini belum memberikan hasil investigasi nya kepada keluarga pasien.

"Surat pengaduan dan bukti-bukti yang kami miliki sudah dikirimkan perihal Pengaduan dugaan pelanggaran prosedur medis dan pelanggaran hak pasien," kata Ojahan.

Dia berharap MKDKI memanggil dan memeriksa dokter teradu yang menangani kliennya serta dilakukan pemeriksaan disiplin prosesi secara objektif, memeriksa rekam medis dan prosedur informed consent.

Kemudian menjatuhkan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran serta memberikan perlindungan hukum terhadap pasien.

"Kami juga mendesak Kemenkes untuk serius menangani kasus ini, serta Komnas Perumpuan untuk turun ke Medan, dengan harapan kasus ini dapat ditangani secara maksimal, dan klien kami mendapatkan hak nya," tutur Ojahan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, mangatakan bahwa aduan tersebut merupakan hak pasien.

"Kami menghormati proses yang ditempuh keluarga," ucap Ibarahim saat dihubungi dihari yang sama.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.