TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ke depan harus berfokus pada penguatan profesionalisme dan modernisasi institusi kepolisian.
Hal ini disampaikannya menyusul telah disetujuinya revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna.
"Yang pertama itu tentu bagaimana penguatan profesionalisme dan modernisasi Polri yang fokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan modernisasi alutsista, serta teknologi kepolisian," kata Rudianto saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026).
Selain profesionalisme, Rudianto memaparkan ada tiga poin penting lainnya yang akan didorong oleh Fraksi NasDem dalam pembahasan beleid tersebut.
Pertama, penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kedua, penguatan akuntabilitas dan pengawasan kelembagaan kepolisian.
Menurutnya, perluasan kewenangan Polri nantinya harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
"Perluasan kewenangan dalam RUU ini dibarengi mekanisme pengawasan check and balance yang ketat, baik pengawas internal atau eksternal seperti Kompolnas dan lain-lain," tegasnya.
Baca juga: Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih
Poin krusial lain yang menjadi sorotan Rudianto adalah mengenai aturan penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Ia menilai, hal ini harus diatur secara tertulis dan tegas di dalam RUU Polri agar tidak ada lagi celah multitafsir di lapangan, sebagaimana yang kerap terjadi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sebelumnya.
"Saya kira itu perlu diatur secara tertulis dan tegas dalam RUU Polri agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan dan penerapan. Tidak terjadi lagi multitafsir terhadap Perkap maupun putusan MK," ujar Rudianto.
Terkait kapan draf RUU ini akan mulai dibahas di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
Namun, dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif, tahapan untuk menyerap aspirasi sudah bisa dimulai.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini sudah berusia dua dekade. Hukum harus berkembang mengikuti dinamika kekinian.
Oleh karena itu, penyusunan undang-undang yang baru harus benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
DPR, kata dia, akan membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi, masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memberikan masukan.
"Kita berharap RUU Polri ini mengambil pembelajaran dari UU lain yang telah
ditetapkan. Agar dalam penyusunan RUU Polri ini betul-betul meaningful participation itu jalan. Aspirasi masyarakat bisa dinormakan, sehingga memposisikan Polri makin kuat dan makin dekat dengan rakyat," imbuh Rudianto.
Baca juga: Menkum Sebut Revisi UU Polri Bakal Atur Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, terlebih dahulu mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi partai politik untuk menyampaikan pandangan mereka secara tertulis.
"Untuk itu, kami akan mempersilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan,” kata Saan.
Baca juga: Revisi Undang-undang Polri Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Setelah seluruh perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pandangannya kepada meja pimpinan dewan, proses dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan.
Saan kemudian bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RUU revisi UU Polri tersebut menjadi usul inisiatif dewan.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Saan.
“Setuju!" jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak.