Polisi Tangkap 16 Pencuri di Jakarta dan Wilayah Penyangga, Video Viral Warga Permudah Penyelidikan
Jaisy Rahman Tohir May 21, 2026 09:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku pencurian dalam kurun waktu tiga hari terakhir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Menariknya, sebagian besar pelaku berhasil diidentifikasi setelah aksi mereka viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan video yang diunggah warga sangat membantu proses penyelidikan polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan beragam motif di balik aksi pencurian tersebut.

Sebagian pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

Namun ada juga yang melakukan aksi kriminal demi memenuhi kebutuhan membeli narkotika dan obat-obatan.

Menurut Iman, pengungkapan kasus ini juga didukung sistem kamera pengawas atau CCTV yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keberadaan CCTV disebut sangat membantu polisi melacak pergerakan para pelaku.

“Dengan adanya CCTV, kami cukup terbantu untuk menganalisis kejadian, kemudian menganalisis para tersangka atau para pelaku,” ujar Iman.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan antarpelaku.

Penyidik menyita sejumlah telepon genggam milik tersangka untuk diperiksa melalui digital forensik.

Langkah itu dilakukan guna menelusuri pola komunikasi hingga dugaan keterkaitan antar kelompok pencurian.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya. Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka,” tutur Iman.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi maupun ketika dilakukan penangkapan.

Kini polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 478 tentang pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 306 terkait penggunaan senjata api.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.