Terkuak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe di Pacitan, Polisi Ciduk Ayah dan Anak
Sudarma Adi May 21, 2026 10:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pelaku penyiraman air keras terhadap Eko Susanto, penjual tempe di Pacitan pada Rabu (13/5/2026) tertangkap.

Adalah Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26). Keduanya warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Keduanya merupakan ayah dan anak.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam. Menyisir satu per satu lokasi sehingga ditangkap kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini di rumahnya,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe di Pacitan, Polisi Buru Pelaku, Ada Barang Bukti Botol

Kronologi: Modus "Ada Titipan" di Tengah Sawah

Terungkap, keduanya sudah merencanakan dari rumah. Kedua tersangka berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.

“Sayitno di belakang atau dibonceng dengan membawa air keras. Sedangkan anaknya Ridho yang di depan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Pun keduanya telah mempersiapkan dengan matang. Mereka menggunakan penutup wajah, helm,  serta jas hujan pada saat melewati Jalan tengah sawah masuk 

Sesampai di pinggir jalan masuk Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo kedua tersangka berpapasan dengan Eko Sudanto (korban).

Kemudian merek berbalik dan melewati Jalan tengah sawah masuk Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo (dekat potong rambut), mereka menghentikan Eko Susanto,

“Langsung diberhentikan begitu. Pak mandek enek titipan (pak berhenti ada titipan). Korban turun, rupanya pelaku langsung menyiramkan cairan ke arah korban dan mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban,” tegasnya.

Korban, jelas dia, sempat menarik salah satu helm salah satu pelaku. Hingga helm terjatuh kemudian pelaku kabur. Pun membuang botol Spray warna putih merah yang di gunakan untuk menyiram pelapor.

Baca juga: Penjual Tempe di Pacitan Disiram Cairan Diduga Air Keras oleh OTK, Korban Alami Luka di Mata & Dada

“Yang digunakan berisi cairan hydrogen peroxide (H2O2)/cairan untuk mentralkan air tambak udang,” paparnya

Kedua pelaku dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Seorang penjual tempe di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan diduga air keras oleh orang tak dikenal (OTK) saat hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (13/5/2026) pagi.

Korban bernama Eko Susanto, warga Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim. Korban mengalami luka pada bagian mata, telinga, dan dada usai disiram cairan yang diduga air keras oleh dua pria tak dikenal di jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

“Bapak dihentikan orang tak dikenal saat melintas jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro,” ungkap Sela Dewi Agustina, anak korban Eko Susanto.

Dari cerita bapaknya, jelas dia, pelaku mengaku ada titipan. Kemudian menghentikan Eko Susanto di tengah jalan.

“Pelaku mengaku ada titipan. Setelah bapak berhenti, dua orang yang memakai jas hujan dan helm langsung menyiramkan cairan dari dalam botol,” katanya.

Usai kejadian, Eko Susanto menuju Polsek Ngadirojo untuk meminta pertolongan. Pasca itu kemudian dibawa ke Puskesmas Ngadirojo untuk mendapatkan pertolongan.

Setelahnya dilarikan ke  instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono, Pacitan  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.