Polres Ponorogo Dalami Dugaan Korban Lain dari Kiai JYD, Dugaan Asusila Terjadi Sejak Tahun 2017
Samsul Arifin May 21, 2026 10:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo terus mendalami kasus dugaan tindak asusila yang menjerat JYD, pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Polisi membuka peluang adanya korban lain selain 11 santri yang telah melapor.

“Yang resmi laporan 11 korban. Kalau ada yang lain mau melaporkan kami persilahkan,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Kamis (21/5/2026).

AKP Imam menjelaskan bahwa 11 korban adalah santri yang bermukim di Ponpes milik tersangka JYD. Dengan rincian 6 masih di bawah umur, 5 lainnya dewasa.

Baca juga: Jatim Terpopuler: Mutasi di Polres Tuban Hingga Gedung Terpadu Pemkab Ponorogo Digeledah KPK

Korban Terdiri dari Santri Mukim

“Nah ini kan yang mukim. Mungkin ada yang sudah lulus atau mantan santri yang dulu  dilakukan pencabulan oknum kiai info ke polisi apabila ada korban lain,” katanya.

Mengingat, jelas dia, perbuatan asusila tersangka Kiai JYD ini sudah terjadi sejak 2017 lalu. 

“Pengakuan korban dan terduga pelaku, kejadian sekitar april 2017-kemarin 18 Mei 2026,”’urainya.

Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menyatakan kemungkinan besar korban bertambah. 

“Dibawah umur 6 orang, sisanya dewasa. 11 orang yang kita lakukan pendalaman. kemungkinan korban bertambah. Silahkan melapor saja,” tegasnya.

Baca juga: Longsor di Perbatasan Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Sudah Diangkut, BPBD Peringatkan Jalan Masih Licin

Kuasa Hukum Sebut Korban Diduga Lebih Banyak

Muh Ihsan, kuasa hukum para korban menyatakan hal yang sama. Bahwa diduga korban asusila tersangka Kiai JYD sangat banyak sekali.

“11 tersangka itu yang bermukim ya. Ya kalau sama alumni atau yang keluar lebih. Kalau kami sebagai kuasa hukum fokus ke 11 korban ini,” paparnya.

Fakta terkuak dalam kasus JYD, pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan.

Rupanya tidak baru-baru ini saja JYD melakukan tindakan asusila terhadap santri laki-lakinya yang mondok di Ponpes yang dipimpinnya. Sejak 2017 dan sampai 18 Mei 2026 lalu. Sesaat sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan salah satu korban mengaku mengalami perbuatan cabul lebih dari satu kali selama tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Pasca memuaskan hasrat, korban diberikan uang Rp 100 ribu. Alibinya sebagai uang jajan para santri yang telah memuaskan hasratnya,

Pasca menetapkan Kiai JYD sebagai tersangka asusila karena mencabuli 11 santrinya. Tim penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali terlihat memimpin langsung penggeledahan ini. Petugas menyisir lingkungan pondok.

Petugas membawa kasur hingga dokumen milik sang kiai usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu bertujuan untuk mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan JYD.

JYD, Kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang diduga melakukan pencabulan santri ditetapkan tersangka oleh Polres Ponorogo.

Senin (18/5/2026) malam korps bhayangkara melakukan pemeriksaan maraton terhadap kasus dugaan pencabulan. Mulai dari 11 korban sampai tersangka JYD. Saat ini,  JYD sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Ponorogo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.